Polisi Amankan 12 Orang Dalam Kasus TPPO, Ini Kata Kompolnas

JAKARTA (Realita)- Anggota Polri berinisial Aipda M diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.

Baca Juga: Tersangka Pencurian di Kabupaten Ketapang Tewas, Kompolnas: Mereka Harus Bertanggung Jawab

"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Irjen Pol Karyoto Kapolda Metro Jaya dalam konfrensi persnya di Mapolda, Jakarta, Jumat (20/7).

Selain itu, Kapolda Metro Jaya merinci, bahwa ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan Rumah Sakit di Kamboja. 

Begitu juga keterangan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi juga mengungkapkan, M berperan merintangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki.

Hengki juga menyebut M menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus.

Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Amankan Dua Pelaku TPPO

"Lewat tipuan ini, M berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta. Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," sambungnya.

Terpisah Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas juga angkat bicara terkait adanya indikasi keterlibatan oknum aparatur penegak hukum dari institusi Polri yang terlibat dalam kasus dugaan TPPO ini.

"Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO," ungkap Poengky kepada wartawan Realita.co, Jum'at (21/7/2023).

Dirinya juga menegaskan, tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga.

Baca Juga: Viral Pengemudi Berpelat Dinas Polri Arogan, Kompolnas: Tindak Tegas Pelaku

Poengky menjelaskan,karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi dalam proses hukum.

Selain itu Kompolnas juga mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. 

"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," imbuhnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru