Selama Semester Tahun 2023 Kejati Jatim Dirikan Ribuan Unit Rumah RJ

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jatim membeberkan berbagai capaian kinerja semester tahun 2023, salah satunya rumah Restorative Justice (RJ). Hal itu diungkapkan oleh Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim di gedung Kejaksaan Tinggi Jatim, Jum'at (21/7/2023).

Mia mengatakan Kejaksaan Tinggi Jatim saat ini telah memiliki total 1.093 unit rumah Restorative Justice (RJ) dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 25 unit. Pencapaian ini menjadikan Kejati Jatim sebagai pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.

Baca Juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat

"Sampai saat ini kami telah memiliki rumah Restorative Justice sebanyak 1.093 unit yang tersebar di seluruh Jawa Timur," ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim dalam acara capaian kinerja semester satu tahun 2003 di kantor Kejati Jatim.

Selain rumah RJ, ungkap Mia, Kejati Jatim juga berhasil mendirikan sebanyak 25 unit Balai Rehabilitasi Napza di seluruh Jatim. "Total ada 25 unit," terangnya.

Baca Juga: Tegas Tangani Perkara, Nggak Nyangka Kajati Mia Amiati Miliki Talenta di Dunia Tarik Suara

Dengan capaian itu maka Kejati Jatim sukses menjadikan dirinya sebagai pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.

Cilegon dalam

"Kejati Jatim menjadi Kejati yang memiliki rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia," papar Mia.

Baca Juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi

Sementara itu, penyelesaian perkara melalui jalur RJ yang dilakukan Kejati Jatim sebanyak 171 perkara.

"Dengan rincian Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 143 perkara, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 2 perkara, dan narkotika sebanyak 26 perkara," pungkas Mia.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru