Jadi Tersangka Korupsi, Henri Alfiandi Akan Diserahkan ke Puspom TNI

JAKARTA - KPK telah memeriksa sejumlah orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka.

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

Kelima tersangka tersebut di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) berinisial Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Dia mengatakan tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara itu, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," tambah Alex.

Sementara itu, tersangka Mulsunadi Gunawan diminta menyerahkan diri.

"Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata dia.

Baca Juga: Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

Rabu (26/7/2023), 2 orang tersebut telah mengenakan rompi tahanan berwarna. Tangan mereka pun telah diborgol.

Tidak ada komentar yang keluar dari para tersangka. Para tersangka OTT proyek di Basarnas ini akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

OTT proyek di Basarnas ini dilakukan pada Selasa (25/7). Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi.

Sebelumnya, KPK menangkap 11 orang yang terdiri dari penyelenggara negara hingga pihak swasta ditangkap. Salah satu yang ditangkap diketahui bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan operasi tangkap tangan terkait proyek di Basarnas berkaitan dengan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Baca Juga: Kabasarnas Ditahan TNI

"Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Firli.

Firli mengatakan para pelaku diduga menerima pembagian fee 10 persen dari nilai proyek tersebut.

"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," ucap Firli.

KPK juga mengamankan sejumlah uang dari kegiatan tangkap tangan kemarin. Besaran uang yang diamankan mencapai miliaran rupiah.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru