Keberatan KPK Jadikan Kabasarnas Tersangka, TNI: Itu Kewenangan Kami

JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada anggota militer. Hal ini berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengakui bahwa pihaknya mengetahui terkait OTT yang menjerat Kabasarnas dkk. dari media. Setelah itu, pihaknya mengirim tim untuk berkoordinasi dengan KPK.

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

Pada saat koordinasi, tim Puspom TNI dilibatkan dalam proses gelar perkara. Pihak KPK menyatakan seluruh pihak yang terlibat dalam OTT itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat konferensi pers ternyata statement itu keluar, bahwa letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung Handoko, saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

Nah di sini mulai bergulir di media yang pada intinya, kami apa yang disampaikan panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum, itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” ujarnya lagi.

Menurut Agung, TNI memiliki mekanisme penetapan tersangkan tersendiri dalam menentukan status hukum. Hal itu tercantum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Kabasarnas Ditahan TNI

“Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.pik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru