JAKARTA - Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek di Basarnas. Puspom TNI menyebutkan Letkol Afri menerima uang atas perintah Marsdya Henri.
"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur
Dia mengatakan Letkol ABC menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, ABC menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.
"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," kata dia.
Baca Juga: Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan
Dalam kasus ini, Marilya sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Selain itu, dua tersangka pemberi suap ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).
Kepada penyidik Puspom TNI, ABC mengaku uang Rp 999 juta tersebut ialah uang pembagian keuntungan dari pengadaan alat pencarian korban reruntuhan. ABC, lanjutnya, menyerahkan uang tersebut diberikan setelah pengadaan alat pencarian korban itu dilakukan.
Baca Juga: Kabasarnas Ditahan TNI
"Yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan PT Intertekno Grafika Sejati (IGK)," kata dia.ik
Editor : Redaksi