SIDOARJO (Realita)- Aksi pembunuhan terhadap sepupunya sendiri berhasil diungkap jajaran Polresta Sidoarjo. Setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat di ruko yang terletak di Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, pada hari Jumat 4 Agustus 2023.
Hasil pemeriksaan bahwa korban yang berinisial A.M (23) warga Tuban yang tinggal di ruko Desa Buncitan Kecamatan Sedati menjual nasi bebek tewas setelah menenggak miras jenis arak yang sudah dicampur serbuk potasium dan pembersih lantai.
Baca Juga: Kelilit Utang karena Hobi Judi Online, Pemuda Ini Minum Pembersih Lantai
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka yang berinisial R.I (23) tukang bangunan yang kost tinggal di Desa Rangkah Kidul Sidoarjo, mencampuri racun tersebut ke dalam gelas yang berisi arak hingga akhirnya diminum oleh korban hingga beberapa saat korban kejang terjatuh tersungkur dan meninggal dunia.
”Setelah korban meminum arak yang sudah bercampur potasium dan pembersih lantai, korban tewas, ” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (7/8/2023).
Setelah itu korban kejang dan tersungkur, sampai badan kaku. Selanjutnya mayat korban dibawa masuk kedalam ruko dan mengajak saksi A.L untuk membeli bunga sekar yang dijadikan alat untuk mengelabuhi saksi bahwa korban harus dirituali dengan tujuan agar tidak terkena musibah.
Selesai melakukan ritual penyiraman bunga, tersangka membersihkan sisa minuman dan mengambil barang milik korban seperti handphone, dompet dan sepeda motor.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.jh
Editor : Redaksi