Diduga Ada Pemalsuan Akta, Kantor Wismilak Digeledah Polda Jatim

SURABAYA (Realita)- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penggeledahan dan penyitaan tanah beserta gedung wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya, yang dulu merupakan kantor mako Polresta Surabaya Selatan. Penggeledahan ini sendiri terkait perkara pemalsuan akta otentik dan tindak pidana pencucian uang.

"Kita masih kumpulkan data-data dulu ya, itu penanganannya terkait tindak pidana korupsi pencucian uang," ujar Kapolda Jatim, Tony Harmanto.

Baca Juga: Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Kampanyekan Antikorupsi

Sementara Penyidik Kriminal Khusus Polda Jatim yang melakukan penggeledahan menduga adanya korupsi dalam peralihan hak atas bangunan kantor Wismilak jalan Raya Darmo Surabaya. Diduga kuat ada pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas bangunan yang merupakan aset milik Polri sebagai Mapolres Surabaya Selatan. 

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, mengatakan selain melakukan pemalsuan akta otentik, pihak Wismilak diduga juga melakukan pemalsuan surat dan atau tindak Pidana korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di jalan raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

"Untuk lebih detailnya nanti akan dijelaskan setelah penggeledahan," ujarnya. 

Baca Juga: Kapolda Jatim Meresmikan Tour De Panderman Polda Jatim 2024

Penggeledahan sendiri dilakukan di tiga lokasi yang sama. Dalam penggeledahan sendiri, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait tanah dan bangunan berupa SHGB nomor 648 dan 649 disita oleh penyidik kriminal khusus Polda Jatim dalam penggeledahan di kantor Wismilak jalan Raya Darmo Surabaya, Senin (14/8/2023).

Penyitaan dilakukan tim penyidik berdasarkan surat penetapan ijin khusus penyitaan nomor 62/penpid.sus TPK-SITA/2023/PN Sby. Penyitaan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsidair Pasal 264 lebih subsidair Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a,b dan d Jo. Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1 KUH Pidana. 

Penyidik juga melarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tersebut tanpa seijin penyidik Subdit II/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atau Putusan Pengadilan.

Baca Juga: Polda Jatim bersama Pertamina dan UPTD Metrologi Surabaya, Memastikan SPBU di Surabaya Aman

"Penggeledahan dan penyitaan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023)," lanjut Farman.

Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif dan membantu memberi ruang bagi petugas untuk mencari data yang dibutuhkan.(dos/ys).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru