Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak, Menajemen Menolak

SURABAYA (Realita)- Pihak manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menolak penyitaan gedung Graha Wismilak yang bertempat di Jl. Raya Darmo 36-38 Surabaya Polda Jatim. Menurutnya, gedung tersebut sudah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

Sutrisno, selaku pengacara PT. Wismilak Inti Makmur Tbk mengatakan pihaknya sudah menggunakan gedung tersebut selama lebih dari 30 tahun tanpa ada kendala permasalah hukum sama sekali.

Baca Juga: Polda Jatim bersama Pertamina dan UPTD Metrologi Surabaya, Memastikan SPBU di Surabaya Aman

PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

"Dan kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang Undang"kata Sutrisno, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

Sebelumnya, Polda Jatim melalui tim penyidik melakukan penyitaan berdasarkan surat penetapan ijin khusus penyitaan nomor 62/penpid.sus TPK-SITA/2023/PN Sby. Penyitaan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsidair Pasal 264 lebih subsidair Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a,b dan d Jo. Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1 KUH Pidana. 

Penyidik juga melarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tersebut tanpa seijin penyidik Subdit II/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atau Putusan Pengadilan.

Baca Juga: Laporannya Di-SP3 Dua Kali, David Praperadilan-kan Polda Jatim

Penggeledahan dan penyitaan ini sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023).ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru