Aniaya Juniornya Hingga Tewas, Alpard Jales Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)-  Alpard Jales R. Poyono dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Mahasiswa Politeknik Pelayaran ini dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya M. Rio Ferdinan Anwar hingga meninggal dunia.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Widowati mengatakan, perbuatan terdakwa Alpard Jales R. Poyono terbukti secara mutlak melakukan penganiayaan terhadap M. Rio Ferdinan Anwar yang menyebabkan kematian. Dan melanggar pasal Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Ronald Tannur, Saksi Melihat Korban Kondisi Sekarat Dimasukan ke Bagasi Mobil

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Alpard Jales R. Poyono selama 4 tahun 6 bulan,"kata hakim Widowati di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/8/2023).

Adapaun pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban. Hal yang meringankan terdakwa, sopan dalam sidang, menyesali perbuatan, masih muda, dan belum pernah dihukum.

Meskipun putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yakni jaksa menuntut 7 tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia,"kata Herlambang.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu 5 Pebruari 2023 pukul 19.30 WiB di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar, Surabaya. Saat itu, korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan sampai korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak.

Usai memukul, terdakwa Alpard Jales Poyono bertanya kepada korban 'ada yang sakit ta,? Kalau sakit tak lihate" dan dijawab oleh korban 'tidak senior' lalu terdakwa Alpard Jales Poyono melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya pada bagian perut atas.

Akibat pemukulan tersebut, korban kembali tersungkur dan jatuh ke lantai, yang menyebabkan pelipis bagian kanan terbentur tembok dan tidak bergerak.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Berdasarkan visum et repertum tanggal 7 Pebruari 2023, ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan dan dada, luka robek pada selaput bibir bawah kiri,luka leher kiri, kuku membiru, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul terhadap korban RFA. 

Pergelangan kanan dan kiri tampak kebiru-biruan. Kekerasan dengan tumpul tersebut mengakibatkan tekanan pada lambung korban hingga mati lemas.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Isi Angin, Ban Meledak dan 1 Tewas.

BULOH- Ban buldoser yang sedang diisi udara di tempat servis ban di Bandar Baru Sungai Buloh, Malaysia meledak hingga menyebabkan seorang pekerja meninggal …