Gugat Kejagung dengan Surat Izin Palsu, Anggota DPR Ismail Thomas Ditahan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka selaku anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Baca Juga: Serikat Pekerja Jiwasraya Polisikan Dirut dan Direktur Manajemen

"Adapun peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," terang Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023.

Terkait kasus ini, tersangka Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.” Demikian bunyinya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Ketut Sumedana, tersangka Ismail Thomas dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.

PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

Berikut detailnya:

Penggugat:

PT Sendawar Jaya

Baca Juga: Antonius Kosasih, Dirut Taspen yang Dituding Terlibat Skandal Dana Pilpres Rp 300 T

Tergugat:

1. PT Gunung Bara Utama

2. Soebianto Hidayat

3. Tandrama

4. Aidil Adha

5. Abdul Hatta

Baca Juga: Curiga Ada Korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk, Erick Tohir Ngadu lagi ke Burhanuddin

6. Edi

7. PT Batu Kaya Berkat

8. PT Black Diamond Energy

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Timnas Indonesia, Kita Fight Back!

DOHA - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menyerukan Timnas Indonesia harus bangkit setelah kalah dari Uzbekistan di …

Penderita Diabetes, Hindari Sayuran Ini!

 JAKARTA- Dikutip dari laman Live Science, sebuah tinjauan dalam Jurnal Nutrition menemukan bahwa diet rendah karbohidrat amat cocok bagi penderita …