KPU Umumkan Data DCS Caleg 2024 yang Tidak Sinkron, Formappi: Parah

JAKARTA (Realita)-Komisi Pemulihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024, pada Jumat, 18 Agustus 2023 kemarin. 

"Dari total 10323 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta pemilu 2024, hanya 9925 Caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai calon sementara oleh KPU," terang Lucius Karus dalam keteragan tertulisnya kepada Realita.co, Minggu, (20/8/2023).

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya bersama Bawaslu dan KPU Turunkan Seluruh APK

Masih sambung Lucius Karus peneliti Formappi, dari daftar hasil lencermatan yang ditetapkan KPU sebagai DCS, Formappi menemukan adanya indikasi ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat dan Total Jumlah Caleg hasil penjumlahan Caleg Laki-Laki dan Perempuan. 

Data KPU mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9925 caleg. 

"Angka 9925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6245 caleg laki-laki dan 3674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9919," ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan,disinyalir ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS di atas bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan Caleg yang Menenuhi Syarat pada 3 (tiga) parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. 

Peneliti Formappi ini merinci, pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia tertulis jumlah caleg MS *396* dengan rincian Caleg Laki-Laki *252* dan Perempuan *145*. Jumlah caleg Laki-laki dan Perempuan adalah *397*. Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang Memenuhi Syarat dan Total caleg Laki-Laki dan Perempuan," papar Lucius.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gandeng Panwascam, Tertibkan APK Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Hal serupa terjadi pada Partai Garda RI dimana tercatat jumlah caleg yang MS *573*. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka *570* yang terdiri dari *336* laki-laki dan 234 perempuan. 

Partai Bulan Bintang juga mengalami hal serupa. Jumlah Caleh yang MS *474*, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya *470*.

"Ketidaksinkronan angka-angka penjumlahan di atas seharusnya membuat DCS yang ditetapkan oleh KPU otomatis cacat. Atau kalau ketidaksinkronan ini sesuatu yang disengaja oleh KPU, haruslah kita pertanyakan untuk siapa KPU ini bekerja?," imbuhnya.

Sulit memahami bagaimana ketidakcermatan ini bisa tidak disadari oleh Komisioner KPU sebelum mereka nampak gagah mengumumkan DCS.

Baca Juga: Jaga Kebugaran KPPS dan PPS, Kemenkes RI dan Pemkot Surabaya Gelar Senam Bersama di 31 Kecamatan

Ketidaktelitian ini merupakan awal yang buruk bagi kita untuk mengawal Pemilu yang jujur dan adil. Apalagi KPU sendiri nampak tak sedikitpun punya semangat untuk menjamin pemilu yang jurdil ketika mereka lebih suka menutup-nutupi biodata caleg. Ironinya sudah tertutup, mereka justru mengharapkan publik mempelajari track record caleg. Darimana publik bisa mengetahui track record caleg jika KPU sebagai satu-satunya sumber informasi kredibel justru tak punya niat untuk menyediakan informasi terkait rekam-jejak para caleg?.

"KPU ini kerja untuk siapa sih? Pakai duit rakyat tetapi mengabdi bukan kepada rakyat. Punya jargon#KPUMelayani tetapi yang dilayani bukan pemilih tetapi cenderung peserta pemilu. Parah," serunya.

Semoga KPU berbenah dan semakin bisa dipercaya publik," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru