PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tampaknya tak hanya melakukan penjaminan kepada penyelenggara pemerintahan saja. Pekerja mandiri juga tak luput dari perhatian lembaga negara penjamin keselamatan tenaga kerja ini.
Hal ini dibuktikan BPJS Ketenagakerjaan dengan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan Sumirah (61) seorang petani asal Desa Suru Kecamatan Sooko ini misalnya.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Sebelumnya, Ibu dua anak ini terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit, lantaran digigit ular berbisa saat tengah bekerja di ladang, yang membuat kaki kanan Samirah bengkak dan membiru.
" Jadi kejadianya tanggal 16 Agustus kemarin, setelah subuh ibu saya pergi ke ladang untuk mengaliri tanaman Cengkeh. Saat akan mengambil selang kakinya digigit ular berbisa, saat itu tidak membawa senter. Kami bawa ke Puskesmas lalu di rujuk ke RS Darmayu," ujar anak ke dua Sumirah, Hariono (37), Senin (21/08/2023).
Hariono mengaku, bahagia dua hari menjalani perawatan di kelas II RS Darmayu kondisi ibunya kian membaik. Terlebih seluruh biaya perawatan dan pengobatan sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
" Ibu saya sudah pulang, ini sudah sembuh. Alhamdulillah saya senang sekali biaya perawatannya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin mengatakan, Sumirah merupakan peserta mandiri yang terdaftar sejak bulan Juni lalu. Maka sudah kewajiban bagi pihaknya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, untuk melindungi dan menanggung seluruh biaya perawatan tanpa batas di rumah sakit hingga sembuh.
" Beliau ini pekerja mandiri, atau seorang petani yang sudah terdaftar menjadi peserta mandiri sejak Juni kemarin. Dan saat digigit ular beliau ini tengah bekerja di ladang. Untuk itu ibu Sumirah ini sudah terlindungi Jaminan Keselamatan Kerja ( JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni menanggung biaya perawatan dan pengobatannya tanpa batas di rumah sakit hingga sembuh," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Wawan menambahkan, bila nantinya bu Sumirah tidak lagi bisa beraktivitas di ladang akibat peristiwa itu, maka yang bersangkutan mendapatkan santunan gaji sementara dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun berharap, pekerja mandiri seperti petani diharapkan untuk ikut menjadi peserta mandiri. Lantaran, banyak resiko yang bisa terjadi saat para pejuang lumbung pangan ini tengah bekerja.
" Kami berharap petani-petani di Ponorogo ini bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Banyak resiko yang bisa terjadi di ladang atau di sawah. Seperti digigit ular, tersambar petir, dan terkena sabit. Mereka ini harus terlindungi. Apalagi Ponorogo ini profesi petani cukup banyak," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi