Jadi Perantara Sabu-Sabu, Yetti Lo Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Yetti Lo hanya bisa menangis saat dirinya dituntut 9 tahun penjara saat dirinya menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kamis (24/8/2023). Oleh jaksa Yetto Lo dinyatakan terbukti menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat satu gram.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa Yetti Lo terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat satu gram. Dan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika.

Baca Juga: Miris! 2 Oknum Polisi Rampas Motor dan Minta Tebusan Rp 10 Juta Usai Pesta Sabu

"Menuntut terdakwa Yetti Lo dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara,"kata jaksa di ruang sidang PN Surabaya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketenutuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 8 bulan"tegas jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa.

Medengar tuntutan itu, Yetti Lo tak langsung menangis sesenggukan sembari mengusap air matanya.

Untuk diketahui, dijelaskan dalam dakwaan terdakwa menjadi perantara pemesanan sabu temannya yakni, Hendrik Thioritz (dalam berkas terpisah) sebanyak 1 Gram atau 1 Ons.

Baca Juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota

Sabu seberat 1 Gram tersebut, oleh terdakwa dipesan kepada Rere seharga 75 Juta. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Hendrik Thioritz guna menginformasikan temannya Rere bisa menyiapkan sabu sesuai pesanan.

Cilegon dalam

Kemudian, Hendrik Thioritz menginformasikan terhadap terdakwa bahwa uang sebesar 75 Juta sudah dikirim melalui transfer atas nama teman Hendrik Thioritz yaitu, Jimmy sebesar 58 Juta serta sisanya, Hendrik Thioritz meminta terdakwa untuk melunasi kekurangan tersebut.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Rere bahwa uang pembayaran pemesanan sabu sudah dikirim ke rekening BCA atas nama Chelsea Alifia Rosvalda.

Baca Juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono BeliĀ  Dengan Cara Patungan

Usai pengiriman, petugas dari Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap Hendrik Thioritz yang menyanyi sabu dibeli dari terdakwa.

Dari nyanyian Hendrik Thioritz petugas Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan pengembangan dengan meringkus terdakwa yang saat itu, sedang tidur di Apartemen Water Palace Tower C kamar nomor 2017, di Jalan. Pakuwon Indah Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru