JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan juga mendapat duit sekitar Rp 83,9 miliar dengan keterangan penerimaan lain.
Penerimaan lain tersebut diungkap jaksa dalam dakwaan kedua dan ketiga Rafael Alun yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Dakwaan kedua dan ketiga itu sama-sama terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
Baca Juga: Mario Dandy dan Dua Saudaranya Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun
Namun, terdapat perbedaan waktu TPPU dilakukan. Jaksa juga membedakan sumber uang yang diduga terkait TPPU pada dakwaan kedua dan ketiga.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menyebut TPPU itu dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) yang diterima dari tahun 2002 hingga 2010 dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp 31,7 miliar).
Baca Juga: Rafael Alun Bantah Akan Kabur ke Luar Negeri
Duit Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.
"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai tahun 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).
Gratifikasi Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara duit senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.ik
Editor : Redaksi