Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi BLT DBHCT

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus menelusuri adanya dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kabupaten Lamongan tahun 2023.

Upaya itu dilakukan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, salah satunya Kepala Pabrik Rokok Minatani yang ada di Jalan Raya Deandles, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Selasa (12/09/2023). 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

"Ya ada tadi permintaan keterangan, " kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadlly Arby, kepada Realita.co. Selasa (12/09/2023). 

Dirinya juga mengatakan jika sebelumnya sudah memanggil pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan untuk dilakukan proses yang sama. "Sebelumnya dari pejabat Dinsos yang dimintai keterangan, " terusnya. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU

Lebih lanjut, Fadlly mengungkapkan jika selanjutnya akan memanggil pihak kecamatan penerima bantuan. "Ada (panggilan selanjutnya). Ada dari pihak kecamatan yang menerima dana tersebut, " paparnya. 

Sementara disinggung terkait dugaan keterlibatan anggota legislatif, dirinya mengatakan masih melakukan pendalaman. "Ya, ini masih kita dalami ya mas, " pungkasnya. 

Baca Juga: Kinerja 2023, Kejari Lamongan Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Hamdhani Azhar, masih belum memberikan jawaban saat di konfirmasi realita.co melalui pesan WhatsApp nya terkait pemanggilan pihak Dinsos yang disebutkan. 

Hingga berita ini ditulis masih belum ada keterangan resmi terkait jumlah anggaran yang dialokasikan untuk program bantuan masyarakat miskin tersebut.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru