Diwajibkan Beli Seragam Seharga Ratusan Ribu, Wali Murid SMPN 3 Cibarusah Menjerit

KAB. BEKASI (Realita)- Program sekolah gratis bagi sekolah-sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah hanyalah simbol isapan jempol.

Pasalnya sejumlah orang tua siswa di SMPN (Sekolah Menegah Pertama Negeri) 3 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan mahalnya biaya seragam sang anak.

Baca Juga: Enaknya Sekolah di Kota Madiun, Seragam Hingga Ongkos Jahit Dibiayai Pemkot

Pihak sekolah diduga bekerjasama dengan pihak penyedia seragam sekolah bagi para siswa-siswi peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.

Dugaan ini menguat karena pihak sekolah merujuk para orang tua murid untuk membeli seragam yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah ke suatu tempat. 

Pihak sekolah memberikan informasi jika harga seragam yang akan dibeli oleh wali murid dibandrol dengan harga Rp 950 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp 980 ribu untuk siswi perempuan. Pembayaran seragam tersebut diinterupsikan bisa dicicil bahkan secara tunai hingga di bulan September 2023.

“Bapak/Ibu orang tua siswa untuk pemesanan seragam siswa, silahkan Perum Mutiara Blok C3 No.1, belakang pemasaran MBJ2, besok tanggal 19 Juli 2023 hari Rabu jam 08.00 sampai jam 14.00,” ujar RR, salah salah satu wali murid yang namanya dirahasiakan sambil menunjukan bukti intruksi tersebut kepada Realita.co, Jum'at(15/9/2023).

Setelah mendapatkan kabar tersebut dari pihak sekolah melalui wali kelas masing-masing, para wali murid langsung berbondong-bondong  memesan dengan ukuran seragam setiap anaknya, seperti seragam olahraga satu stel, atasan batik, atasan seragam hari Jum'at, atribut lengkap, dan kerudung putih untuk hari Senin bagi siswi perempuan. Dimana sebelumnya pihak sekolah menginformasikan kepada semua orang tua murid melalui group whatsapp masing-masing. 

Hanya saja ketika awak media mendatangi lokasi tersebut, ternyata rumah biasa. Alamat yang disebutkan sebagai konveksi pembuat seragam justru bukanlah sebagai industri konveksi melainkan rumah biasa. 

“Sebenarnya orang tua murid yang lain juga merasa keberatan tapi mau gimana lagi, apalagi sekarang kondisinya tidak semua orang punya keuangan yang stabil pasca pandemi,” keluh RR.  

Sebelumnya Imam Faturochman S.T, M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan biaya seragam di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang sangat tidak masuk akal alias harga yang mencekik para orang tua siswa,  menjelaskan, jika realitasnya memang masih ada pihak sekolah yang bekerjasama dengan penyedia barang sesuai aturan memang dilarang. 

Baca Juga: Posbakumadin Layani Bantuan Hukum Gratis di PN Sidoarjo

"Apabila Realitasnya memang masih ada pihak sekolah yang melakukan itu, bekerja sama dengan pihak penyedia barang. Aturan memang melarang itu. Maka pihak sekolah yang melakukan praktik tersebut patut dapat teguran," ucap Imam Faturochman, (25/7).

Melihat kondisi ini sejumlah wali murid merasa terbebani dan bertanya-tanya terkait harga paket seragam yang mempunyai nilai fantastis tersebut. Praktik jual beli seragam di sekolah sudah dilarang berdasarkan Pasal 13 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Komite Sekolah sebagai wadah orang tua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang melakukan jual beli seragam di sekolah menurut Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Bayangkan jika Tahun ajaran 2023/2024 tersebut, setiap kelas memiliki kurang lebih 35 murid dan memiliki jumlah 10 kelas, berapa jumlah siswa-siswi dalam kelas VII angkatan tersebut dan berapa jumlah keuntungan uang seragam yang diterima oleh pengusaha seragam yang disinyalir bekerjasama oleh pihak sekolah. 

Terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, H. Tata Saputra dari politisi dari Fraksi PDIP angkat bicara.

"Harusnya pihak sekolah itu melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada wali murid, kalau memang merujuk pun jangan lebih mahal dari harga pasaran, terlebih mereka tidak mempunyai kewenangan dalam hal penyediaan barang dan jasa, artinya disitu ada pihak ketiga yang menyediakan barang/jasa yakni seragam sekolah," tukasnya 

Baca Juga: Dua Kali Gagal Lelang, ASN Terancam Tidak Pakai Seragam Korpri Baru

Masih sambung Tata Saputra, pihak sekolah itu ketika merujuk ke penyedia barang/jasa harusnya jangan terlalu tinggi harganya, kalau bisa jangan terlalu mahal dan membebankan para orang tua, bisa dihitung sendiri harga atribut sekolah dan sejumlah seragam yang dibeli untuk dikalkulasi. Apalagi dalam jumlah besar mereka juga sudah mendapatkan provit yang cukup besar. 

"Saya berharap setiap sekolah jalani saja sesuai aturan, jangan sampai melanggar aturan," tegasnya. 

"Kita akan sampaikan ke Wakil Ketua Komisi 4 untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait polemik ini," tambahnya. 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ulang mengenai adanya dugaan pihak sekolah bekerjasama oleh penyedia barang/jasa dalam hal ini seragam sekolah untuk siswa-siswi peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024, Raden Dian Nurjanah selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Cibarusah, tidak merespon dan hanya membaca pesan wartawan.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru