Tim Gabungan Pemkab Sumenep Mulai Melakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

SUMENEP - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Kejaksaan, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda Sumenep, serta Bea Cukai Madura mulai menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, mengungkapkan bahwa operasi bersama pertama telah dilaksanakan pada Selasa kemarin di wilayah Kecamatan Batang-Batang.

Baca Juga: Link: Ada Bau Dugaan Korupsi di Anggaran Mamin Satpol PP Jombang

"Operasi ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep yang termasuk dalam zona merah," kata Laili.

Menurut Laili, operasi bersama pemberantasan rokok ilegal ini merupakan program yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Sumenep tahun ini.

“Dengan adanya operasi bersama ini diharapkan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat diminimalisir," ucapnya.

Baca Juga: Anggaran Mamin Satpol PP Jombang Capai Rp 1 Miliar, Anggota Hanya Dapat Air Mineral

Laili menuturkan, operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan kewenangan pihak bea cukai, sementara Satpol PP hanya memberikan dukungan dan pendampingan.

"Kami posisinya hanya memberikan dukungan. Kalau operasi pemberantasan menjadi ranahnya Bea Cukai," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Larang Iklan Rokok secara Total

Sebelum pelaksanaan operasi bersama, kata Laili, Tim Pemkab Sumenep telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai titik.

"Selain itu, kami juga telah menggelar forum tatap muka sosialisasi mengenai ketentuan cukai rokok dan DBHCHT untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar dampak negatif dari rokok ilegal," tandasnya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru