Hakim Agung yang Adili Gazalba Saleh, Sunat Hukuman Sambo dan Surya Darmadi

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menurunkan 3 hakim agung untuk mengadili hakim agung Gazalba Saleh. Adapun Gazalba Saleh divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi suap perkara.

Berdasarkan info perkara yang dilansir website MA, Senin (2/10/2023), MA menurunkan 3 hakim agung untuk mengadili kasus itu. Yaitu Dwiarso Budi Santiarto yang ditunjuk sebagai ketua majelis. Sehari-hari, Dwiarso Budi Santiarto adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Kasasi

Adapun hakim anggota yaitu hakim agung Yohanes Priyana dan Sinintha Sibarani. Siapa saja mereka?

Dwiarso Budi Santiarto ramai diperbincangkan publik pekan lalu saat menyunat hukuman terdakwa korupsi Surya Darmadi. Awalnya, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42 triliun. Tapi oleh Dwiarso Budi Santiarto disunat menjadi Rp 2 triliun. Alhasil, Surya Darmadi tidak perlu membayar Rp 40 triliun. Adapun hukuman pidana pokok dinaikkan dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

Adapun nama Yohanes Priyana menghiasi publik pada awal Agustus lalu karena ikut menyunat hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Demikian juga istri Ferdy Sambo, yang awalnya dihukum 20 tahun penjara, disunat menjadi 10 tahun penjara.

Pendapat Yohanes Priyana sejalan dengan 2 hakim agung lainnya, Suhadi dan Suharto. Adapun 2 hakim agung lainnya, Jupriyadi dan Desnayeti, tetap menghukum mati Ferdy Sambo-Putri Candrawahti. Namun suara Jupriyadi-Desnayeti kalah oleh Suhadi-Suharto-Yohanes Priyana.

Dwiarso Budi Santiarto dan Yohannes Priyana sama-sama setuju agar pidana uang pengganti Surya Darmadi disunat.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas

Adapun Sinintha Sibarani merupakan hakim agung yang khusus mengadili kasus korupsi. Saat mengadili Surya Darmadi, Sinintha menolak menyunat hukuman Surya Darmadi. Tapi suaranya kalah melawan suara hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dan Yohanes Priyana.

Sinintha juga berpendirian hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tidak perlu disunat dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Namun suaranya kalah oleh Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh.

Nah, kini Dwiarso-Yohanes Priyana-Sinintha harus mengadili sendiri koleganya, Gazalba Saleh. Status Gazalba kini adalah hakim agung nonaktif.

Sebagaimana diketahui, hakim agung Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas oleh PN Bandung. Padahal KPK menuntut Gazalba Saleh selama 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. Budiman Gandi Suparman sendiri akhirnya divonis bebas di tingkat PK. Majelis PK menganulir vonis Gazalba.

Dua penyuap hakim Gazalba, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara. Keduanya telah dijebloskan ke penjara.

Sejumlah hakim dan PNS MA juga ikut dipenjara di kasus itu. Seperti asisten hakim agung Gazalba Saleh, hakim Prasetio Nugroho dihukum 9 tahun penjara. Adapun staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dipenjara 8 tahun.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru