Kota Madiun Diperkirakan Terapkan PPKM Mikro Darurat Mulai 3 Juli

MADIUN (Realita) - Pemkot Madiun siap melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai 3-20 Juli mendatang, jika itu merupakan instruksi pemerintah pusat. Pasalnya, Kota Madiun masuk ke dalam 44 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang diminta menerapkan kebijakan PPKM Mikro Darurat. 

Wakil Walikota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Menurutnya, selama Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Mikro Darurat itu belum diterima daerah, maka Pemkot Madiun masih menerapkan PPKM mikro lama yang tertuang dalam Instruksi Walikota Madiun nomer 14/2021.

Baca Juga: Sederet Artis Meriahkan Karnaval SCTV di Madiun

“Kalau itu memang sudah Inmendagri tentunya kami di daerah juga harus melaksanakan. Pada dasarnya tidak ada daerah yang tidak ingin mengerem penyebaran covid-19. Cuma caranya bagaimana otomatis harus berkordinasi dengan berbagai pihak dan harus memikirkan sektor yang ada kaitannya dengan perekonomian. Karena kita tidak ingin ketika kita membatasi penyebaran covid-19, justru membuat perekonomian terpuruk,” katanya, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Wali Kota Maidi: KORPRI Mengantar Saya Membawa Keberhasilan Kota Madiun

Sementara itu, Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto menyatakan, sebelum adanya PPKM Mikro Darurat, Pemkot sudah memberlakukan pembatasan aktifitas masyarakat. Khusus di fasilitas publik hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB. Termasuk pusat perbelanjaan atau mall. Namun jika dinilai kurang efektif menekan laju penyebaran covid-19, maka tidak menutup kemungkinan pembatasan jam aktifitas masyarakat diturunkan. 

“Yang jelas kita siap (melaksanakan PPKM Mikro Darurat.red). Contohnya, aktifitas masyarakat kan sekarang dibatasi sampai jam 20.00 WIB. Kalau belum berdampak hasilnya ya mungkin kita turunkan sampai jam 18.00 WIB. Kemudian sektor lain kita tutup," katanya.

Baca Juga: Hadiri Pameran Bonsai Besutan PPBI Kota Madiun, Maidi Beri Apresiasi

Diketahui, PPKM Darurat berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini dilakukan melihat tren lonjakan kasus covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Termasuk di Kota Madiun yang ditetapkan sebagai zona merah persebaran covid-19.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru