27 Terpapar Covid-19, PN Surabaya Ambil Kebijakan Lockdown Terbatas

SURABAYA- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengambil kebijakan Lockdown terbatas setelah 27 orang pegawai termasuk Hakim dinyatakan positif terpapar Covid-19. Hal itu disampaikan hakim Martin Ginting melalui keterangan resminya.

“Dilakukan Lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan Penanganan Perkara yang sedang berjalan, (Lockdown) Mulai 02 Juli hingga 09 Juli 2021,”terang Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis sore (01/7/21).

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Dari jumlah 275 orang yang ikut tes swab hari ini, maka diketahui jumlah yang positif terpapar adalah 27 orang (Hakim, staf dan scurity).

Sebeleum dilakukan tes swab, aparatur PN Surabaya yang telah tepapar covid 19 berjumlah 4 orang dengan status OTG (Orang Tanpa Gejala), termasuk hakim ,PP dan juga staf.

“Semuanya sedang menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri,”ungkap Ginting.

Kebijakan Lockdown terbatas ini menurut Ginting perlu diambil untuk menekan tingkat penyebaran virus dilingkup Pengadilan.

Baca Juga: Eks Kadinsos Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Covid-19

Untuk sidang perkara Pidana lanjut Ginting, Pengadilan akan tetap menggelar sidang, khususnya bagi terdakwa yang masa penahanannya tidak bisa diperpanjang lagi.

Cilegon dalam

“Untuk perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya maka tetap di sidangkan, sedangkan perkara Perdata dihimbau untuk di tunda dalam waktu yang panjang,”paparnya.

Pengadilan juga menerapkan sistem WFO dan juga WFH terhadap pegawai dan juga Hakim.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

“Diberlakukan sistim WFO & WFH, artinya bagi yang tidak ada persidangan maka dihimbau masing2 bekerja dari rumah,”kata dia.

Pengadilan juga akan memberlakukan pembatasan secara ketat terhadap masyarakat umum. Artinya akan ada pembatasan akses masuk ke dalam Gedung PN Surabaya.

“Bila pada masa Lock down terbatas berkahir, namun dipandang perlu untuk diperpanjang atau tidak, maka tergantung dari hasil pengamatan hasil pemantauan selama 7 hari kedepan,”demikan Ginting mempungkasi.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru