Sebelum Dibunuh Suami, Pipiet sempat Diracun Dua Kali tapi Gagal

SURABAYA (Realita)-  Andrianto, oknum anggota TNI AL berpangkat Kopda Jabatan Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351 sempat meracuni Pipiet Dian Lestari (istrinya) sebelum dibunuh. Hal itu diungkapkan terdakwa Listiani Agustina selingkuhan Andrianto. 

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkapkan. Sebelum terjadinya pembunuhan itu, terdakwa Listiani Agustina sempat mengetahui Andrianto merencanakan percobaan pembunuhan dengan cara meracun Pipiet. 

Baca Juga: Usai Buang Jasad Pipiet, Andrianto dan Listiani Bercinta Dalam Mobil

Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Setelah membunuh mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura. 

Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

Baca Juga: Dibantu Selingkuhannya, Oknum TNI AL Bunuh Istri Sah, Jasadnya Dibakar lalu Dibuang

"Terdakwa masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet," kata jaksa Hajita di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023). 

Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil.

Terpisah, pengacara Terdakwa Listiani, M. Yakob mengatakan, kliennya tidak ikut membunuh istri kekasih gelapnya. Meksi begitu, dia tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Klien kami sebenarnya tidak ikut melakukan (pembunuhan). Hanya, membantu membuang mayatnya," ujar Yakob.

Untuk diketahui, Andrianto oknum TNI AL kini menjalani sidang di Pengadilan Militer Surabaya, dan Terdakwa Listiani  Agustina diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru