Dugaan Pungli PTSL Lumajang, Jaksa Hadirkan Mantan Camat Sumbersuko

SIDOARJO (Realita)- Sidang kasus dugaan pungli PTSL Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan terdakwa Gatot Susianto, serta Ahmad Fatoni, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini jaksa mendatangkan saksi Heri Sujatmiko selaku mantan camat Sumbersuko, dalam persidangan tersebut.

Terkait PTSL, menurut camat, ada 6 desa dari 8 desa kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL, salah satunya yakni desa Mojosari yang kepala desanya menjadi terdakwa saat ini.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto Tabrak SKB 3 Menteri, Warga Ditariki Rp 400 Ribu

Terkait biaya, biaya PTSL di desa Mojosari adalah Rp 500 ribu. Hampir sama dengan desa lainya, meski yang jadi terdakwa hanya 1 desa. Dan ternyata, ada beberapa pihak yang memperoleh uang dari desa dari kegiatan PTSL desa Mojosari, antara lain Mashuri selaku kasi pemerintahan kecamatan, dan Anwar bagian operator di kecamatan. Bahkan Camat juga mengaku mendapatkan honor senilai Rp 500 ribu dari desa, dari setiap pengurusan bidang tanah.

Soal Demo, Camat mengaku menghadiri kantor desa saat terjadi demo. Yang mana kala itu, masyarakat menghendaki adanya pengembalian uang. Dan kepala desa sudah menyanggupi pengembalian uang itu. Camat mengatakan, Kapolsek pernah menyampaikan himbauan agar melakukan musyawarah. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Pungli PTSL, Kades Sawoo Ponorogo Jadi Tersangka

Saat ditanyai penasihat hukum terdakwa, camat mengatakan hampir semua desa memungut lebih dari Rp 500 ribu. Meski demikian camat mengaku tidak sempat mengingatkan ke desa-desa yang notabenenya sebagai bawahannya. Yang berdampak tersandung masalah hukum. Bahkan menurut Penasihat hukum terdakwa Unggul Hudoyo ada delik Omisi bagi camat Heri Sujatmiko, lantaran membiarkan bawahannya melakukan pungli tanpa memberikan teguran selaku atasan.

Dalam sidang, saksi mengatakan hanya tahunya beres dan terima honor Rp 500 ribu per bidang tanah, tanpa memberikan arahan-arahan ke desa. Sampai pada akhirnya camat terpaksa mengembalikan uang Rp 55 juta pada penyidik setelah mengetahui Ada masalah di desa Mojosari.

Baca Juga: Peradi Minta Perbup Lamongan tentang Biaya Persiapan PTSL Dicabut

Penasihat hukum terdakwa Unggul Hudoyo saat diwawancarai media mengatakan, seharusnya sebagai atasan, camat mengingatkan ke para kepala desa yang merupakan bawahannya bukan membiarkan begitu saja, sampai ada yang tersandung masalah hukum.

"Andai saja dari awal camat mengingatkan para kades, jangan seperti itu, yakin tidak ada masalah, Pungli ini ancamannya tidak main-main, seharusnya dari awal camat mengingatkan bawahannya, tidak malah membiarkan sampai tersandung masalah hukum" jelas Unggul. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru