JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi terkait laporan tersebut.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangannya, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi sangat dibutuhkan. “Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” tutup Ali Fikri.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.ik
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-22836-ketua-mk-dilaporkan-ke-kpk-atas-dugaan-nepotisme