Tipu Gelap Jual Vespa, Greddy Harnando Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Greddy Harnando dituntut 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/10/2023). Pria berusia 40 tahun itu oleh Jaksa dinilai terbukti melakukan penggelapan penjualan dua unit Vespa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengatakan, bahwa terdakwa Greddy Harnando terbukti bersalah menawarkan dua Vespa, tipe Scooter Nopol B5075BBL warna kuning dan Piaggio tipe Vespa GTS 150 3V IE warna biru Nopol KB6999HL dengan harga Rp 87 juta kepada Alexander Wiebisono Soegio (korban). 

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Setelah terjadi pembayaran, Terdakwa hanya vespa warna biru tidak ada kelengkapan suratnya. Dan Vespa warna kuning hanya dikirim BPKB saja. Perbuatan Terdakwa dinilai terbukti melakukan penggelapan dan melanggar pasal 372 KHUPidana.

"Menuntut Terdakwa Greddy Harnando pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,"kata Herlambang di ruang Garuda 1.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Greddy Harnando yaitu Farhan meminta dihukum seringan-ringannya. Karena terdakwa sudah mempunyai itikad baik dari awal untuk berkeinginan mengembalikan uang sejumlah Rp 87 juta. Hanya saja pelapor ingin melanjutkan perkara dan tidak mau menerima pengembalian kerugian.

"Kami akan mengajukan pembelaan pada pekan depan Yang Mulia. Berharap dihukum seringan-ringannya,"kata Farhan. 

Kasus ini berawal pada tanggal 09 Januari 2023 sekitar jam 11.42 wib saat saksi Alexander Wiebisono Soegio dihubungi oleh Terdakwa Greddy Harnando dengan tujuan menawarkan dua Vespa kepada saksi Alexander Wiebisono Soegio. Yaitu Vespa type Scooter Nopol B5075BBL warna kuning dan Piaggio type Vespa GTS 150 3V IE warna biru Nopol KB6999HL dengan harga Rp 100 juta, namun setelah ditawar menjadi Rp 87 juta.

Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya

Terdakwa menawarkan dua Vespa itu, pada 9 Januari 2023. Awalnya 100 juta menjadi Rp 87 juta. Sedangkan untuk pembayaran bertahap kepada rekening terdakwa. 

Cilegon dalam

Pada tanggal 10 Januari 2023 Alexander bersama Leonardo datang ke rumah Greddy untuk mengambil dia unit Vespa. Saat itu Greddy mengatakan yang bisa dikirim dulu Vespa warna biru. 

Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023, Alexander menghubungi Greddy untuk menanyakan kekurangan barangnya kembali dan katanya akan segera diantarkan. 

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Beberapa hari kemudian Greddy datang ke rumah Alexander dan hanya mengantarkan BPKB Vespa warna kuning.  Untuk BPKB Vespa warna biru juga tidak diserahkan ke Alexander. 

Pada tanggal 31 Januari 2023 Alexander kembali menghubungi Greddy untuk menanyakan kekurangannya, namun Greddy selalu minta waktu terus. Dan ternyata Vespa warna kuning oleh Greddy telah diberikan kepada Munarif yang merupakan mantan pengacaranya sebagai fee pendamipngan hukum terhadap perkara.

Akibat perbuatan tersebut, Alexander mengalami kerugian sebesar Rp 87.750.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru