Suami Pergoki Istri Berduaan dengan Keponakan, Celurit Bebicara

PAMEKASAN- Dapati istri berduaan dengan pria lain di dalam kamar, suami di Pamekasan bunuh korban, kelamin pun jadi korban bacokan.

Baca Juga: Rumahnya Dipakai Lahan Parkir, Pria Ini Bacok Tetangga Sendiri

Pelaku pembunuhan dengan motif asmara di Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (26/10) ditangkap polisi. Pelaku atas nama Romli (38) warga Desa Blaban, ditangkap petugas usai membunuh Asmoni (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, menggunakan celurit.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelaku mendengar percakapan istrinya saat mengangkat telepon dari korban. Saat itu pelaku curiga kalau korban dengan istrinya menjalin cinta terlarang (asmara) sejak satu tahun terakhir.

Mulanya, kata dia, pada sekitar pukul 19.00 WIB (24/10) malam, pelaku R mendapati istrinya SMJ berduaan dengan seorang lelaki berinisial A di dalam sebuah kamar.

Mendapati istrinya bersama pria lain, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam yang sebelumnya sudah disiapkan, namun korban masih bisa melarikan diri.

“Pelaku mengejar korban dan berhasil ditangkap, kemudian pelaku menyabet celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” katanya.

Setelah melihat korban tidak berdaya, kata Sri, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara, tepatnya di samping rumah ibu Timah di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban.

Setelah kejadian itu, kata Sri, korban meninggal dunia meski sempat dibawa ke puskesmas.

“Pelaku melakukan aksi itu dikarenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar (diduga selingkuh),” ungkapnya.

Ia menyebut, barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu buah baju korban yang berlumuran darah, dan satu bilah celurit milik pelaku yang ada bercak darahnya.

Pelaku dengan korban ini merupakan status famili, yaitu korban merupakan keponakan pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.ps

Baca Juga: Cemburu, Suami Bacok Istri dan Selingkuhannya

Editor : Redaksi

Berita Terbaru