KOTA MALANG (Realita)- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menindak tegas tempat usaha yang menyajikan dan menjual minuman keras atau minuman mengandung alkohol (minol) tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Ketua PDM Kota Malang Abdul Haris saat diwawancara media terkait adanya tempat usaha dengan izin restoran, karaoke, kafe di Kota Malang, namun menyediakan fasilitas selayaknya diskotek dan atau klub malam, dengan fasilitas hall dan panggung yang menyajikan musik hidup seperti disjoki/joki cakram, fasilitas band dan juga bar yang menyajikan sajian alkohol di atas 20%.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gencarkan Operasi Miras, 12 Remaja Kembali Terjaring
"Muhammadiyah tidak pernah setuju dengan fenomena seperti itu dan meminta Pemerintah harus tegas dalam hal ini," katanya, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (1/11/2023).
Bahkan Abdul Haris mengatakan, pihaknya mendorong tempat itu ditutup. Pasalnya, menurut Abdul Harus, Muhammadiah tidak menginginkan Kota Malang menjadi tempat perusak generasi masa depan.
"Kami telah berusaha bagaimana membangun masyarakat dengan apa yang kami miliki. Jangan ada pembiaran, Pemkot harus bersikap," tegasnya.
Menurutnya, fenomena seperti itu kontradiktif dengan Program Wisata Malang Halal City yang digencarkan oleh Pemkot Malang.
"Yang jelas dengan adanya Program Wisata Halal kami mendukung program itu. Kalau ada seperti ini ( restoran berjualan bebas Miras) maka ada yang tidak beres dalam pelaksanaannya. Aturan sudah dibuat, sekarang perlu dilacak siapa yang bermain dibalik itu. Tentu ini kontradiktif," tegasnya.
Kata Abdul Haris, pihaknya sudah seringkali mengingatkan untuk menertibkan hal tersebut. Namun tidak bisa bersikap langsung. "Karena kami tidak memiliki wewenang, paling-paling kami mengajak dialog kepada yang berwenang untuk menertibkan hal seperti itu. Bahkan ini sudah berkali-kali kami sampaikan termasuk usul lewat MUI (Majelis Ulama Indonesia). Karena Muhammadiyah bagian dari MUI, terutama penertiban soal miras," tuturnya.
Senada dengan itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang Isroqunajjah juga mendorong penertiban segera dilakukan oleh Pemkot Malang. Pihaknya akan menyampaikan keberatan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
"Kalau ini menjadi keresahan masyarakat, kita back up keresahan itu dalam bentuk kami akan menyatakan keberatan Pj Wali Kota Malang. Artinya, minta ke Pj (Pejabat) Wali Kota Malang untuk menertibkan kembali," ungkapnya.
"Tempo hari kita ketemu dengan Pak Pj Wali Kota Malang. Kita hanya minta Pak Pj tidak mengeluarkan ijin Minol (Minuman Alkohol) untuk perusahaannya, karena di malang informasinya ada. Termasuk izin penjualan alkohol secara bebas," tambahnya.
Baca Juga: RHU dan Penjual Mihol Harus Sesuai Aturan, Kalau Tidak Ada Izinnya, Langsung Segel
Apalagi, kata pria yang akrab disapa Gus Is itu, pemerintah sudah mengetahui adanya tempat yang menjual miras tanpa izin.
"Apalagi diketahui belum ada izinnya ya, maka menjadi lebih mudah Pemkot Malang untuk melakukan penutupan. Yang jelas, kita mendorong untuk penutupan usaha-usaha yang tidak diperkenankan atau tidak sesuai dengan izin," pungkasnya.
Perlu diketahui, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023 untuk Twenty Club yang beralamatkan di JL. Sunandar Priyo Sudarmo No.20 A, Kecamatan Blimbing mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 31 Oktober 2022 dengan Nomor 9120208362273. Disebutkan, yang pertama yaitu kode KBLI 56101, judul KBLI restoran, dengan tingkat risiko rendah, dan status NIB terbit. Yang ke dua, kode KBLI 47521, judul KBLI Pedagang Eceran Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi, dengan tingkat risiko rendah, dan status NIB terbit. NIB yang ke tiga, dengan kode KBLI 93282, judul KBLI karaoke, dengan tingkat risiko menengah rendah, dan status NIB terbit SS terbit. Dan yang ke empat, kode KBLI 93291 dengan tingkat risiko menengah tinggi, dan status NIB terbit, namun SS belum terverifikasi. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran NIB status terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan kontruksi NIB status terbit, Karaoke status NIB status terbit dan SS terbit, sedangkan untuk Klub Malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.
Selanjutnya untuk Zeus Lounge yang beralamatkan di Borobudur No. 63 A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomer 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi Klub Malam tidak ada.
Terakhir Backroom yang beralamatkan di JL. Soekarno Hatta No. 72, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Kemudian dijelaskan Perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/a, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a. Yang mana tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pasa OSS versi terbaru (RBA). Kemudian diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI bar dan izin klub malam .
Baca Juga: Ini Respon Pj. Wali Kota Malang Soal Adanya Restoran Bak Klub Malam di Kota Malang
Dalam LHP itu juga disebutkan, pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yaitu Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen.
Dengan rincian Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, dan pajaknya menyetor 10 persen Rp 15.952.330,00. Namun jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 79.761.650,00. Sehingga ada selisih Rp 63.809.320,00.
Berikutnya Zeus Lounge dengan klasifikasi cafe, dan pajak cafe menyetor Rp 54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp 219.053.732,00.
Sedangkan, Backroom berklasifikasi rumah makan (RM), dan pajaknya menyetor Rp 61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp 306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp 245.128.316.
Kondisi tersebut mengakibatkan daerah kehilangan potensi pendapatan dsri Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp 527.991.368,00. mad
Editor : Redaksi