Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan Naik ke Penyidikan

LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, terus menelusuri dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang dikerjakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan tahun 2022, dengan nilai total 6 milyar rupiah. 

Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya  guna mendalami kasus tersebut. Bahkan dalam waktu dekat, kasus itu akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun Wajib Tutup Selama Ramadhan

"Akan dilimpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus), " kata Fadly Arbi, saat dikonfirmasi Realita.co melalui pesan WhatsApp (WA)-nya. Senin (06/11). 

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) Lamongan mencuat, setelah Kejaksaan Negeri Lamongan menerima laporan. 

Laporan itu berlanjut dengan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, diantaranya Pokja pemilihan 03 Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan beberapa orang rekanan atau kontraktor pelaksana.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Tak hanya itu, Kejari Lamongan juga memeriksa kondisi bangunan yang lokasinya berada di kompleks RPH Sidoarjo (barat Pasar Sidoarjo Lamongan). Dalam pemeriksaan itu, Kejari menggandeng ahli konstruksi dan disaksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK dan konsultan perencana pembangunan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan RPH-U tersebut dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, yang mencakup beberapa pekerjaan antara lain pengurukan senilai Rp. 665.521.000,- yang dikerjakan oleh CV. Abraj Ashfa (Sukodadi - Lamongan). 

Baca Juga: Demi Keamanan dan Ketentraman Jelang Pemilu 2024, Pemkot Surabaya Imbau RHU Tutup Pukul 23.00 WIB

Kemudian pemasangan rail conveyor RPH-U sebesar Rp. 4.357.633.401.51, yang dikerjakan CV. Fajar Crishna (Jatirogo - Tuban) dan pengadaan peralatan dengan anggaran sekitar Rp. 1.004.300.000,-, yang dikerjakan CV. Pratama Abadi Sejahtera (Waru-Sidoarjo). 

Sebelum kasus ini mencuat, gedung pemotongan unggas tersebut telah diresmikan Bupati Lamongan, pada tanggal 02 Februari 2023 dan telah difungsikan.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru