BIMA- Muhammad Hamdan, siswa kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memukul gurunya karena ditegur dan dinasihati untuk tidak merokok dalam ruang kelas pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 9.00 Wita.
Akibatnya, guru mata pelajaran Teknik Elektro berinisial MS itu menderita luka memar pada bagian pelipis.
"Iya benar, ada memang pemukulan guru oleh seorang siswa tadi pagi," kata Arismansyah, Kasubbag TU di SMK Negeri tersebut, saat dikonfirmasi, Selasa.
Arismansyah menjelaskan, insiden itu berawal saat MS mendapati MH dan lima orang siswa lainnya tengah merokok di dalam ruang kelas.
MS kemudian menegur ulah siswanya itu, lalu duduk bersama dan menasihati mereka agar tidak mengulangi perbuatannya.
Saat dinasihati, MH tiba-tiba bangun lalu melayangkan pukulan yang mengenai wajah MS.
"Guru itu sempat menangkis dan memeluk MH, kemudian dilerai oleh teman-temannya," ungkapnya.
Mengetahui ada aksi pemukulan terhadap guru, pihak sekolah kemudian memanggil MH untuk diklarifikasi di ruang BK.
Namun, saat itu MH menolak dan memilih lari keluar lingkungan sekolah.
Warga dan alumni sekolah yang kebetulan ada di sekitar lokasi terkejut melihat salah siswa lari ketakutan.
Setelah mengetahui bahwa siswa itu memukul guru, warga kemudian ikut mengejar dan mengamankan MH.
"Karena mengetahui kasus siswa itu memukul guru lalu dikejar oleh alumni dan dipukul beberapa kali. Setelah itu datang guru melerai lalu membawa MH ke sekolah," ujarnya.
Khawatir situasi semakin memanas karena warga terus berdatangan, pihak sekolah lantas menghubungi Babinkamtibmas serta membawa siswa tersebut ke Mapolsek Woha.
"Kesimpulan tadi dibawa ke Polsek. Untuk lima orang temannya yang juga kedapatan merokok akan kita panggil besok ke ruang BK," kata Arismansyah.
"Siswa yang pukul guru itu langsung kita keluarkan. Tidak ada lagi ampun, catatan dia juga seorang yang malas masuk sekolah," kata Kasubbag TU SMK Negeri 1 Woha, Arismansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Arismansyah mengungkapkan, langkah yang diambil pihak sekolah ini sebagai efek jera, serta pelajaran bagi siswa lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Sedangkan pihak korban, Muhammad Sofyan tidak melanjutkan proses hukum karena sudah berdamai dengan MH. Menurutnya, keputusan itu diambil korban karena pertimbangan istrinya yang beberapa hari lagi akan melahirkan.
"Dia tidak mau sibuk dengan urusan proses hukum terhadap MH karena istrinya ini sebentar lagi melahirkan. Kalau kami dan para guru di SMK sangat mendukung anak ini diproses hukum," ujarnya.
Kendati proses hukum terhadap MH tidak dilanjutkan oleh korban, namun pihak Polsek Woha akan mengamankan MH selama 14 hari ke depan untuk pembinaan.
Setelah itu MH akan dipulangkan ke keluarganya guna mencari sekolah lain untuk melanjutkan pendidikan.
"MH diinapkan selama dua minggu di Polsek. Kalau sekolah keputusannya tetap mengeluarkan, kalau tidak begitu guru-guru di sini bisa mogok," jelasnya.su
Baca Juga: Tersinggung, Ayah Hajar Anak Kandung yang Masih Usia 9 Tahun hingga Meninggal
Editor : Redaksi