Fatwa MUI: Dukung Zionis dan Pakai Produk yang Terafiliasi Israel, Hukumnya Haram

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Ada empat poin dalam fatwa ini, salah satunya mengharamkan umat Islam untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.

"Mendukung agresi Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Buntut Invasi ke Rafah, Pengadilan Belanda Larang Pemerintah Pasok Senjata ke Israel

Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. 

Baca Juga: Erdogan Samakan Netanyahu dengan Hitler

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," katanya.

MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi.

Baca Juga: Indonesia Kecam Dua Menteri Zionis Israel

Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.new

Editor : Redaksi

Berita Terbaru