BATU (Realita)- Tersangka narkoba berinisial B (28) yang ditangkap Satreskoba Polres Batu, ia mengakui, ia jadi kurir sabu sabu karena terhimpit masalah ekonomi. "Barang haram itu saya ambil di Pandaan, Pasuruan atas perintah temannya yang berada di Madura," kata tersangka saat ditemui awak media usai press rilis di Polres Batu, Jumat ( 9/4/2021 )
Tersangka mengatakan ia membawa sabu sabu seberat 75 gram. Sekali mengantarkan sabu-sabu dirinya dijanjikan mendapat upah Rp. 2,5 juta cuma baru di beri Rp. 1 juta dari temanya di daerah Madura.
Baca Juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten
Saat ditanya lebih lanjut ia menjelaskan, dirinya tahu kalau perbuatan ini melanggar hukum. "Untuk modus operandinya saya dengan sistim ranjau yang rencananya mau dikirim ke kota Batu," ujar pelaku yang sehari berprofesi sebagai kuli bangunan ini.
Baca Juga: Polres Nganjuk Tangkap Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita
Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto mengatakan, B memang sebagai kurir sabu sabu yang mendapatkan barang haramnya dari temanya yang berasal dari Madura, dan mengambil barang ranjauanya di Pandaan Pasuruan.
"Tersangka ini memasarkan barang haramnya dengan sistim ranjau bukan COD jadi tidak ketemu langsung dengan tersangka. Yang sekarang lagi marak adalah paket hemat (pahe) dengan harga Rp 250 ribu bisa digunakan oleh 4 orang dengan sasaran anak remaja," pungkasnya.
Baca Juga: Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu
Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 dengan Acaman hukuman di atas 6 tahun penjara.ton
Editor : Redaksi