SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penghargaan kepada 16 pelaku usaha di Kota Pahlawan. Penghargaan ini diberikan atas ketaatan atau kepatuhan mereka terhadap pengelolaan dan pelaksanaan aspek lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Anugerah penghargaan periode tahun 2022-2023 tersebut, diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada 16 pelaku usaha dalam acara yang digelar di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, Jumat (24/12/2023).
Baca Juga: Heri Koencoro Bos Rasa Sayang Grup, Pasangan Eri Cahyadi-Armuji Cocok Lanjutkan Periode Kedua
Wali Kota Eri Cahyadi bersyukur, karena hingga saat ini pemkot bisa terus sinergi dan kolaborasi bersama pelaku usaha dalam menjaga lingkungan. Baginya, menjaga lingkungan membutuhkan kolaborasi dan keterlibatan semua pihak.
"Ini menunjukkan bahwa kekuatan Surabaya adalah kekuatan kebersamaan dan kepatuhan dalam menjaga lingkungan kita masing-masing," kata Wali Kota Eri dalam sambutannya.
Menurut dia, menjaga lingkungan sama halnya menjaga masa depan anak cucu. Oleh sebabnya, selama ini Pemkot Surabaya selalu mengingatkan kepada pelaku usaha di bidang apapun untuk patuh dalam menjaga lingkungan.
"Semua usaha apapun di Surabaya kita pasti akan terbuka. Tetapi kepatuhan - kepatuhan dalam menjaga lingkungan, itu adalah yang terpenting dalam semua jenis kegiatan usaha. Karena kalau lingkungan ini tidak kita jaga, maka akan hancur Kota Surabaya," jelasnya.
Maka dari itu, Wali Kota Eri mengajak seluruh pelaku usaha di Surabaya untuk berkolaborasi bersama dalam menjaga lingkungan. Bagaimana pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan lancar dengan tetap patuh terhadap aturan-aturan pengelolaan lingkungan.
"Ikuti terkait dengan aturan-aturan itu, sehingga usahanya lancar tapi tetap menjaga lingkungan. Itu yang terpenting dalam membangun Kota Surabaya ini," tuturnya.
Tak lupa, Wali Kota Eri juga mengucapkan terima kasih kepada 16 pelaku usaha yang telah patuh dalam menjaga lingkungan. Ia meyakini, ke depan para pelaku usaha tersebut akan terus konsisten dalam menjaga lingkungan mereka masing-masing.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung
"Saya ucapkan selamat kepada semua perusahaan yang menerima penghargaan. Semoga penghargaan ini bisa memicu kegiatan usaha di Surabaya untuk tetap menjaga lingkungan sekitarnya dan terus menjaga Kota Surabaya," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, bahwa pemkot telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan di sejumlah sektor usaha. Di antaranya, apartemen, hotel, perkantoran, mess, rumah sakit, klinik kecantikan, pusat perbelanjaan, supermarket, industri dan perdagangan.
"Kemarin juga ada usulan bahwa perumahan juga perlu untuk dikompetisikan, diberi awarding (penghargaan). Akan kita lakukan nanti di tahun depan, mungkin perumahan - perumahan juga akan kita nilai," kata Hebi.
Hebi lantas memaparkan sejumlah indikator penilaian dalam anugerah penghargaan tersebut. Di antaranya adalah penilaian pada aspek administrasi pelaku usaha terkait dengan kelengkapan izin lingkungan.
"Kemudian juga pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah B3. Karena B3 menjadi concern dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial
Menurut Hebi, sejumlah jenis usaha yang dilakukan evaluasi penilaian tersebut, memang diperlukan effort yang lebih. Sebab, izin terkait dengan pengelolaan lingkungan ini juga akan berdampak terhadap perizinan yang lainnya.
"Untuk di Surabaya, izin-izin lingkungan sudah ada timeline-nya. Jadi setiap izin lingkungan yang masuk, bapak-ibu bisa ikut mengawasi berapa hari, itu ada timeline-nya," katanya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini pelaporan dokumen lingkungan hidup dalam kegiatan usaha bisa dilakukan dengan mudah. Sebab, sejak tahun 2022, DLH Surabaya sudah menyediakan aplikasi pelaporan terkait pengelolaan lingkungan hidup secara online melalui e-Simpel.
"Mulai tahun 2022, pelaporan cukup melalui aplikasi e-Simpel. Jadi e-Simpel ini adalah aplikasi yang digunakan untuk pelaporan kegiatan usaha secara online," pungkasnya.ys
Editor : Redaksi