Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

SURABAYA (Realita)- Agus Anugerah Yahono terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu seberat 3,4 gram dituntut 5 tahun penjara. Agus merengek minta direhab dengan alasan menderita bipolar. 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan itu, terdakwa Agus yang didampingi penasihat hukummya Budi Sampoerna mengatakan, bahwa kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dituntutan penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Satres Narkoba Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kotabaru

"Harusnya klien kami di rehabilitasi dikarebakan menderita bipolar guna mendapatkan perawatan," kata Budi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/12/2023). 

Atas hal itu Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Darwis sari Kejaksaan Negeri Surabaya akan menanggapi pleodi tersebut. "Kami akan menggapainya pada persidangan pekan depan" kata Darwis. 

Sebelumnya, Jaksa Darwis menyatakan Agus terbukti melanggar pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. 

"Menuntut terdakwa Agus Anugerah Yahono dengan pidana penjara selama 5 tahun,"kata Jaksa Darwis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Selain hukuman badan, terdakwa Agus Anugerah Yahono juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). 

"Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara," tegas Jaksa Darwis saat membacakan tuntutan terdakwa Agus.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Darwis menghadirkan saksi Yohanes Rahario Halim (dalam berkas terpisah). Menjelaskan bahwa, berawal saat terdakwa Agus meminta tolong untuk dibeli sabu. Kemudian Yohanes dan Terdakwa Agus bersepakat untuk harganya Rp 1,8 juta pergramnya, lalu terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayaranya dibayar melalui tranfer sebesar Rp 9 juta.

“Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan melalui media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja yang dikirim dari Medan,” Kata saksi Yohanes.

Masih kata Yohanes, sebelum kiriman tersebut dia sampaikan kepada terdakwa titip ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu,” sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi,” kata Yohanes.

Sementara Jaksa Darwis menanyakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim.

"Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa membantahnya. Saat itu terdakwa pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.

“Saat barang sudah sampai baru saksi telepon yang mulia,”ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Sementara, penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa saksi tidak menjadi terdakwa.

“Padahal yang mempunyai barang itu adalah saksi Yohanes Raharjo Halim tetapi tidak ditetapkan terdakwa,” ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru