Pidsus Kejari Tanjung Perak Raih Peringkat Pertama Penanganan Korupsi Se-Jatim

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jatim menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diwilayah hukum Jatim, Rabu (12/12/2023). Dalam acara itu bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan penghargaan peringkat I (Pertama) terbaik dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. 

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ibu Dr. Mia Amiati, SH. MH didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Ardito Muwardi, SH. MH, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH. MH didamping oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Ananto Tri Sudibyo, SH. MH.

Baca Juga: Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

Jemmy Sandra, SH., MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengatakan pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023. Total penyelidikan sebanyak 3 (tiga) perkara, Penyidikan sebanyak 6 (enam) perkara dan Penuntutan sebanyak 8 (delapan) perkara.

Baca Juga: Perkara Hutang Piutang PT SEP, Kuasa Hukum Terdakwa; Dipaksakan ke Ranah Korupsi

Selain itu, lanjut Jemmy Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengembalikan Kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 7.802.800.498,58 (tujuh milyar delapan ratus dua juta delapan ratus ribu empat ratus Sembilan puluh delapan koma lima puluh delapan sen). 

Baca Juga: Empat Bos Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Jadi DPO, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi

"Dengan Capaian-capaian positif ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap konsisten dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang"pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru