Jelang Ramadhan, Kejati DKI Jakarta Musnahkan Ribuan Ponsel

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lakukan pemusnahan  barang bukti berupa ribuan Handphone di Lapangan Inggom Industri 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (09/04). 

Ribuan handphone tersebut dianggap ilegal yang diambil dari terpidana Aditiyo Witono. 

"Memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-unadangan," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.

Aditiyo Witono dinyatakan bersalah melanggar pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan. 

Handphone yang dimusnahkan antara lain merk iphone dengan berbagai type, Samsung, Oppo dan Xiaomi. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru