JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan Handphone di Lapangan Inggom Industri 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (09/04).
Ribuan handphone tersebut dianggap ilegal yang diambil dari terpidana Aditiyo Witono.
Baca Juga: Ciptakan Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Batu Musnahkan Barang Bukti
"Memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-unadangan," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Batu Musnahkan Barang Bukti Perkara Akhir Tahun 2023 dan Awal Tahun 2024
Aditiyo Witono dinyatakan bersalah melanggar pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan, dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan.
Baca Juga: Kapolres Banyuasin Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 21.809,16 Gram
Handphone yang dimusnahkan antara lain merk iphone dengan berbagai type, Samsung, Oppo dan Xiaomi. hrd
Editor : Redaksi