MALANG (Realita)- Bangunan saluran irigasi yang berada di RW 06, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari jebol. Bangunan irigasi tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Pemerintah Kabupaten Malang.
Menurut keterangan warga setempat, bangunan tersebut dikerjakan pada pertengahan Tahun 2019.
Baca Juga: Pembangunan Jaringan Irigasi Dinas Pertanian Jombang Diduga Disubkontrakkan
Merespons adanya informasi bangunan jebol tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, akan turun ke lapangan.
"Ini merupakan informasi yang sangat penting bagi kami, karena berkenaan dengan kualitas bangunan. Kebetulan fungsi kami kan juga menjaga bangunan-bangunan tersebut. Biasanya setelah ada pengaduan, kita langsung turun ke lapangan," kata Anggota DPRD dari Komisi III itu, Kamis (8/7).
Karena saat ini masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, hingga tanggal 20 Juli 2021, kata Zia, pihaknya tidak bisa beraktifitas.
"Setelah tanggal itu (masa PPKM-red) , kami akan tindak lanjuti," ungkap Mantan Aktivis Malang Corruption Watch (MCW) itu.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan, bagi kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintahan dengan kualitas kurang baik, perlu diberi peringatan.
"Perlu diberi peringatan, kalau masih tidak mengindahkan peringatan itu ya diblacklist. Kami selalu merekomendasikan kepada dinas-dinas, jika pembangunan fisik kerjaannya jelek, tidak usah dikasih pekerjaan lagi," katanya.
Zia pun menegaskan, apabila ada indikasi mengurangi kualitas pekerjaan, dan indikasi korupsi, DPRD mendukung penuh untuk pelaporan ke aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus
"Jika memang ada indikasi korupsi, kami mendukung untuk dilaporkan ke Kejaksaan. Tugas kami mengawasi sejauh itu, bukan pada perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan saja," tegasnya.
Terpisah, dikonfirmasi media ini, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, mengatakan setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung klarifikasi kepada Kepala Dinas PU SDA.
"Pihak PUSDA sudah cek lapangan waktu saya klarifikasi. Dijelaskan bahwa, faktor penyebabnya adalah, karena ada barongan bambu yang longsor, sehingga menyebabkan plengsengan sayap retak," kata Tridiyah kepada Realita.co, menyampaikan klarifikasi Kepala Dinas PUSDA kepadanya.
"Katanya itu pekerjaan lama, Tahun 2016/2017. Tahun ini sudah dimasukkan dalam kegiatan pemeliharaan. Itu penjelasan Kadisnya," sebut Tridiyah.
Saat disinggung mengenai pengakuan warga sekitar, yang mengatakan proyek tersebut dikerjakan pada Tahun 2019, Tridiyah mengatakan akan mengecek langsung. Namun, masih terkendala masa PPKM hingga 20 juli 2021 nanti.
Baca Juga: Pekerjaan Perbaikan Jembatan Landungsari Dau Segera Dimulai
"Ya nanti dicek dulu, biar informasi tidak simpang siur. Yang terpenting ada komitmen dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah, melalui DPUSDA," katanya.
Soal penyebab ambrolnya bangunan irigasi tersebut, Tridiyah mengaku belum bisa mengetahui secara pasti. Namun jika tidak sesuai umur proyek, Inspektorat akan melihat lebih jauh.
"Tentunya nanti akan ditelisik kejadiannya, kenapa bisa ambrol. Jika memang tidak sesuai umur proyek, maka kami akan lebih dalam melihatnya," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan akan tetap memantau dari hasil klarifikasi DPUSDA tersebut. Apalagi indikasinya membahayakan warga.
"Dari hasil klarifikasi DPUSDA kami akan pantau. Apalagi ada indikasi membahayakan warga," pungkas Tridiyah.mad
Editor : Redaksi