Korupsi Emas Antam, Eksi Anggraeni Divonis 7 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Eksi Anggraeni terdakwa kasus korupsi emas Butik Emas Logam Mulia (BELM) PT Antam Tbk divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Selain itu Eksi harus membayar uang pengganti kerugian negara yang jauh lebih besar dari tiga terdakwa lainnya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 87 miliar. Apabila tidak membayar, maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang. Bilamana tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani kurungan selama 2 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya Tongani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jum'at (22/12/2023). 

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto (dalam berkas terpisah) dijatuhi divonis penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta kepada masing-masing mantan pegawai BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk itu. Ketiganya dianggap terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU Tipikor.

Yang membedakan adalah pidana tambahan uang pengganti kerugian negara. Rp 105.250.000 bagi Endang Kumoro, Rp 200 juta kepada Achmad Purwanto. Apabila mereka tidak membayarkan, maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang. Bilamana tidak mencukupi, kedua terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan. Untuk Misdianto, uang penggantinya sebesar 3 miliar 74 juta rupiah. 

kasus ini berawal dari penjualan emas dibawah harga pasaran yang dilakukan oleh tiga karyawan BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto dan Misdianto.

Baca Juga: Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

Ketiganya bekerjasama dengan Eksi Anggraeni yang merupakan broker. Eksi kemudian menawarkan emas tersebut kepada seorang pengusaha bernama Budi Said.

Kemudian disepakati Budi Said membeli emas batangan dengan jumlah fantastis. Budi memborong mas sebanyak 7.071 kilogram, atau 7 ton lebih. Namun, ternyata Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas.

Ada selisih 1.136 yang belum diterimanya. Padahal ia sudah menyerahkan uang melalui transfer ke rekening PT Antam Tbk. Budi pun bersurat ke Atam Pusat di Jakarta.

Baca Juga: Perkara Hutang Piutang PT SEP, Kuasa Hukum Terdakwa; Dipaksakan ke Ranah Korupsi

Ternyata, Antam Pusat menyatakan tidak perah menjual emas dengan harga diskon. Penjualan sesuai prosedur. Merasa ditipu, Budi menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatannya dimenangkan oleh Hakim PN Surabaya. Hakim juga memerintahkan Antam mengirim kekurangan emas. Hingga akhirnya kasus tersebut juga sampai ke Pengadilan Tipikor Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru