Pj. Wali Kota Batu Sampaikan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Sidang Paripurna

BATU (Realita)- Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan, sambutannya terkait agenda Penyampaian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Batu (27/12/2023) 

 "Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan perubahan dalam tata kelola keuangan," ungkapnya dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Batu. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Sampaikan Keberhasilan Kinerja Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Batu

Selain itu, Pj Aries Agung Paewai berharap, adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, akan menjadi penyempurnaan bagi peraturan yang telah dilahirkan sebelumnya dan lebih dapat menjawab dinamika permasalahan di daerah. 

"Perubahan peraturan daerah ini akan lebih menyempurnakan peraturan yang ada sehingga dapat menjawab permasalahan di daerah yang dinamis," ungkapnya.

Baca Juga: Mimpi Hadirnya Transportasi Gratis Bagi Pelajar Kota Batu Akan Segera Terwujud

Ada 7 point penting dalam pengajuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pertama tata kelola keuangan daerah, kedua APBD yang meliputi penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, ketiga terkait kekayaan daerah dan utang daerah, keempat tentang Badan Layanan Umum Daerah, kelima terkait penyelesaian kerugian keuangan daerah, keenam terkait informasi keuangan daerah, dan ketujuh tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

"Badan Layanan Umum Daerah dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarkat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab," lanjutnya termasuk dalam memberikan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bulan Ramadhan, Pemkot Batu Bagikan Bantuan Sosial kepada Pelaku Sektor Transportasi Umum

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batu, dan Perwakilan Forkopimda.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru