Ditabrak Mobil saat Atur Lalu Lintas, Polantas Klaten Meninggal

KLATEN- Anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41) meninggal dunia setelah ditabrak pemobil di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square. Pengemudi mobil berinisial B (35), warga Klaten Tengah diduga tengah memainkan handphone (HP) saat kejadian.
"Tersangka (sopir) mengakui kelalaiannya, saat di belok ke kanan malah melihat ke kiri. Dan ada indikasi dia lagi main handphone," jelas Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki F Mubarok kepada detikJateng di Mapolres, Rabu (3/1/2024) siang.

Diceritakan Riki, kecelakaan yang menimpa anggotanya itu terjadi tanggal 23 Desember 2023 pukul 09.45 WIB. Lokasi kejadian di simpang lima Klaten Town Square.

"Kejadian di simpang lima Klaten Town Square, saat itu almarhum sedang melakukan pengaturan dekat pos karena arus ke timur padat. Kemudian ada kendaraan dari arah Pandanrejo (jalan Irian) mau ke arah Alun-alun," terang Riki.

Pengemudi mobil Stargazer itu, sambung Riki, tiba-tiba belok dan tidak melihat ada petugas sedang mengatur lalu lintas dan berseragam. Mobil itu menabrak almarhum yang sedang bertugas.

"Akhirnya tertabrak. Kecepatan sekitar 20-30 kilometer per jam tapi saat belok menambah kecepatan," kata Riki.

Akibat kejadian, ucap Riki, yang bersangkutan patah di tulang pinggul dan saat kejadian sadar. Setelah kejadian dirawat di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro tetapi dipindahkan ke RS di Solo untuk dilakukan operasi.

"Dilakukan operasi di Solo dan operasi berhasil kemudian boleh dirawat di rumah dan tidak ada luka di kepala, serta sudah melakukan terapi. Saat kita tengok sudah bisa diajak komunikasi," ujar Riki.

Hari Senin (1/1) sore, imbuh Riki, anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Klaten itu kondisi drop dibawa ke RS tetapi meninggal dunia. Almarhum karena meninggal dalam tugas dinaikkan pangkat satu tingkat.

"Karena gugur dalam tugas mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari Aipda ke Aiptu. Untuk tersangka sudah ditahan," kata Riki.

Tersangka B, sebut Riki, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP dan subsider Pasal 310 ayat 3 yaitu kelalaian menyebabkan kematian dan luka berat. Tersangka sudah ditahan dan kini kasusnya dalam proses pemberkasan.

"Ditahan, statusnya tersangka dan pemberkasan sudah. Kami imbau masyarakat saat berkendara fokus dan konsentrasi," pungkas Riki.tri

Baca Juga: Taruna Akpol Angkatan 56 Kunjungi Humas Polri, Kadiv Humas: Calon Pemimpin Masa Depan

Cilegon dalam

Editor : Redaksi

Berita Terbaru