Kejari Batu Lakukan RJ, Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Tabung LPG 3 Kg

BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan Restorative Justice (RJ) berupa penghentian penuntutan terhadap tersangka AMS dan ODA. Ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print-1/M.5.44.1/Eoh. 2/01/2024 tanggal 03 Januari 2024.

Dalam kasus pencurian 5 tabung gas LPG isi 3 Kg berlokasi di Desa Junrejo Kota Batu, yang terjadi pada 15 Oktober 2023 yang lalu. Kasus ini dihentikan karena telah memenuhi persyaratan Restorative Justice (RJ). Kata Yudo Adiananto, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Bocor, Kasus Laka Lantas di Sumenep Diduga Jadi Bancakan Oknum Polisi

Kasi Pidum Kejari Batu, Yudo Adiananto menyampaikan, bahwa para tersangka dalam kasus ini telah dikenai pasal 363 dan pasal 362. Sedangkan terkait penahanan sudah 60 hari di Polres Batu, dan di Kejari 14 hari total 74 hari. 

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Batu Berikan Paparan Terkait Hukum kepada Pelaku UMKM

" Salah satunya karena para tersangka ini telah mendapatkan maaf dari korban, sehingga Restorstive justice (RJ) mengedepankan pemulihan hak-hak korban karena korban telah memaafkan. Selanjutnya para tersangka juga berjanji tidak mengulangi lagi atas perbuatanya," ujar Yudo.

Yudo Adiananto menambahkan, disamping mereka usianya masih muda dan menjadikan harapan orang tua, serta mendapatkan apresiasi yang positif dari tokoh masyarakat di Desa Junrejo dan Tlekung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. 

Baca Juga: Demi Kemanusiaan, Kejari Surabaya Restorative Justice Perkara Pelantaran Anak

" Kita tetap akan melakukan pengawasan terhadap mereka secara berkala, tindakan berikutnya kita berkomunikasi dengan orang tua dan Kepala Desa setempat. Mungkin dari Kepala Desa nanti kita serahkan agar diterima kembal proses asimilasi ditengah-tengah masyarakat," pungkas Yudo.Ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru