Jadi Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji, Kadinkes Kota Batu Rompi Pink

BATU (Realita)- Masih mengenakan seragam dinas lengkap tersangka KT yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Batu, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.

Perlu diketahui tersangka KT ditangkap dan diamankan bersama tersangka lainya dari pihak swasta berinisial AKP setelah keduanya sudah berstatus sebagai tersangka seusai mereka menjalani pemeriksaan di Kejari Batu. Hal ini disampaikan dalam konfrensi press di Kantor Kejari Batu, Selasa (9/1/2024).

Dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol, tersangka KT bersama AKP digelandang masuk menuju mobil tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. 

",Apa yang pernah saya sampaikan pada beberapa waktu yang lalu bahwa saya berjanji di awal tahun 2024 akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu dengan tersangka KT, selaku Pengguna Anggaran (PA) Pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021, yang sekaligus Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)," terang Kajari Batu, Didik Adyotomo.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, SH. M. H.mengatakan, pada Selasa tanggal 11 Oktober 2023 yang lalu penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu ADP selaku Direktur CV. Punakawan selaku pelaksana kegiatan dan DA selaku Direktur CV. DAP selaku konsultan pengawas. 

" Peran tersangka AKP bersama-sama ADP menyusun dokumen penawaran paket tender Belanja Modal bangunan gedung kantor dengan mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono sebagai pelaksana bangunan. gedung, dan Tri Asmaraning Tyas Arum sebagai ahli K3 konstruksi. Ternyata keduanya tidak pernah memberikan dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan, dan ADP memalsukan tanda tangannya dalam daftar riwayat personil," ujarnya

Cilegon dalam

Lebih lanjut, Muhammad Januar Ferdian menjelaskan, proses klarifikasi yang melibatkan 41 orang terkait perkara ini telah dilakukan oleh Kejari Batu bekerja sama dengan BPKP Jatim untuk menentukan nilai kerugian negara. Dari anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp. 4,4 miliar, yang disetujui dengan nilai kontrak Rp. 3,1 miliar. Tim penyidik mengestimasi kerugian negara sebesar RP. 300 juta. 

 

" Setelah itu kedua tersangka langsung ditahan di rumah tahanan malang selama 20 hari sejak 9 Januari 2024, dan penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melakukan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka guna menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum," pungkasnya. Ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru