Terdakwa Divonis Bebas, Tudingan Keberpihakan Hakim Akhirnya Nyata

JAKARTA (Realita) - Tudingan-tudingan keberpihakan majelis hakim oleh pengunjung sidang dan dugaan adanya permainan mafia hukum dalam proses persidangan kasus pemalsuan dengan terdakwa Moh Kalibi terbukti sudah.

Majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (12/07/2021), membebaskan terdakwa Moh Kalibi dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum dengan pertimbangan mengada-ada, ganjil bahkan aneh.

Baca Juga: Bos Mafia Tersadis di Italia, Ditangkap setelah Buron 30 Tahun

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga SH MH sebelumnya menyatakan Moh Kalibi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan salah satu warkah permohonan Sertifikat Hak Pakai (SHP) berupa Kartu Keluarga (KK). Oleh karenanya Moh Kalibi dituntut tiga tahun enam  bulan penjara.

Majelis hakim yang sebelumnya menangguhkan penahanan Moh Kalibi dalam amar putusannya menyatakan 20 saksi ditambah keterangan terdakwa Moh Kalibi telah memberikan keterangan selama persidangan.

Keterangan saksi-saksi tersebut menyebutkan bahwa terdakwa Moh Kalibi menikah dengan Siti Mutmainah. 

Kalaupun diketemukan salah satu fotocopi KK dalam warkah permohonan SHP yang menunjukan terdakwa Moh Kalibi beristrikan (lagi) Sarovia, hal itu kata majelis hakim tidak menjadi masalah kendati kenyataannya dia tak beristri dua. 

Demikian pula soal dua permohonan SHP (nomor 247 dan 248) dengan nama berbeda tetapi dilakukan sendiri oleh terdakwa Moh Kalibi hingga bertabrakan dengan ketentuan yang berlaku,  dalam pertimbangan majelis hakim lagi-lagi hal itu tidak menjadi soal pula. 

Menurut majelis hakim yang sampai kasus pemalsuan warkah ini diputus namun tak kunjung pernah membacakan secara formil penetapan penangguhan atau peralihan penahanan terdakwa Moh Kalibi sebelumnya, nama berbeda tanpa diajukan pemohonnya bisa saja dilakukan sejauh aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara memverifikasi permohonan kedua SHP kemudian diberikan tandaterima dokumen atau permohonan SHP tersebut.

Majelis hakim berulangkali menegaskan fotocopi KK yang diduga palsu tidak masalah sama sekali karena penerbitan kedua SHP tidak bersumber dari KK.

Diakui majelis hakim dalam pertimbangannya yang dibacakan hanya oleh Tumpanuli Marbun dan Tiares Sirait SH MH bahwa kasus pemalsuan fotocopi KK itu didasari Laporan Polisi (LP) Hadi Wijaya ke Polda Metro Jaya. 

Namun majelis hakim berpendapat tanah di Jalan Kramat Jaya (majelis menyebut Kramat Raya), Tuju Utara, Koja, Jakarta Utara, yang dimohonkan SHP oleh Moh Kalibi adalah tanah yang langsung dikuasai negara. 

Baca Juga: Kabareskrim Polri Diduga Jadi Korban Konspirasi Ala Sambo

Padahal, tanah atau obyek sama di Jalan Kramat Jaya seluas 7.168 meter persegi (m2) tersebut dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara pula sudah dinyatakan sebagai milik Hadi Wijaya. 

Cilegon dalam

Gugatan kepemilikan yang diajukan H Rawi, menantu dan putrinya Moh Kalibi serta Siti Mutmainah, istri Moh Kalibi, terhadap Hadi Wijaya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim pimpinan Rianto Adam Pontoh SH MH.

Kepemilikan Hadi Wijaya berdasarkan over garap dari Mamat Tristianto almarhum yang kemudian dikuatkan putusan pengadilan dikesampingkan majelis hakim yang dikenal “berani” meng-onzlagh-kan dan mengalihkan atau menangguhkan penahanan terdakwa-terdakwa tersebut. 

Di pihak lain majelis menyebutkan bahwa terdakwa Moh Kalibi mendapat pengalihan dari mertuanya H Rawi tanpa mengungkapkan H Rawi beli atau dapat dari H Muhai dan H Muhai/Mahfudi beli atau dapat dari pemilik siapa lagi.

“Sekali lagi, karena ada tandaterima dokumen/warkah dari BPN,  data-data permohonan SHP tidak bersumber dari fotocopi KK yang diduga palsu, BPN tidak menemukan siapa yang menyerahkan fotocopi KK palsu dan berada pula di luar warkah, maka majelis menyatakan membebaskan terdakwa Moh Kalibi dari empat dakwaan jaksa,” ujar Tiares Sirait, yang pada saat pemeriksaan saksi kerap tampil bertanya bagai penasihat hukum terdakwa Moh Kalibi.

Keempat dakwaan pemalsuan, menurut majelis, tidak satupun terbukti di persidangan, baik itu membuat, menggunakan, menyuruh atau memakai. Oleh karenanya JPU Yerich Sinaga SH MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI diperintahkan memulihkan hak-hak terdakwa Moh Kalibi sebagaimana sediakala. 

Baca Juga: Buron 6 Tahun, MafIa Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Kejagung

Menanggapi vonis bebas tersebut, terdakwa Moh Kalibi menyatakan rasa syukurnya. Berbeda dengan JPU Yerich Sinaga menyatakan menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. 

Sedangkan saksi pelapor/korban Hadi Wijaya yang telah berjuang selama beberapa tahun demi mempertahankan haknya akan mengadukan majelis hakim ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan instansi terkait lainnya.

Persidangan kasus pemalsuan ini sejak awal menarik perhatian publik. Terdakwa Moh Kalibi maupun penasihat hukumnya yang sebelumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, tiba-tiba pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi berubah atau mundur kembali ke belakang menjadi membacakan eksepsi. 

JPU Yerich Sinaga yang sebelumnya telah memanggil saksi terpaksa membuat tanggapan atas eksepsi pembela tersebut.

Terdakwa yang ditahan di dalam tahanan Polda Metro Jaya pada sidang tiap Kamis itu, tiba-tiba Jum'at atau sehari usai sidang dan dimohonkan peralihan/penangguhan penahanan langsung keluar dari dalam tahanan Polda Metro Jaya. Sampai-sampai jaksanya tidak tahu kalau terdakwa telah dikeluarkan dari dalam tahanan. Namun sampai putusan dibacakan penetapan peralihan penahanan itu tidak pernah dibacakan secara formil sebagaimana diisyaratkan KUHAP.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru