Mudahkan Pelayanan Publik, Pemkot Surabaya Sederhanakan SPBE jadi Dua Aplikasi

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan penyederhanaan (Simplifikasi) aplikasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tahun 2024. Tujuan penggabungan aplikasi tersebut agar pelayanan lebih efektif dan mempermudah masyarakat. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, selama ini Pemkot Surabaya memiliki 322 aplikasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari 322 aplikasi tersebut, diantaranya ada 212 aplikasi layanan pemerintahan dan 110 aplikasi layanan publik. 

Baca Juga: Momen Peringatan HUT ke- 53 KORPRI, PJs Wali Kota Surabaya Pamit Akhiri Masa Jabatan

“212 aplikasi layanan pemerintahan itu yang dipakai oleh internal kita (pemkot), 110 itu aplikasi yang berhubungan dengan pelayanan publik, yang semua bisa mengakses itu. Nah, dari sini Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) meminta supaya ini harus bisa dirangkum menjadi beberapa aplikasi,” kata Fikser, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024). 

Fikser melanjutkan, setelah dilakukan proses pemetaan dari 322 aplikasi pelayanan tersebut, ditemukan ada 286 aplikasi. Dari jumlah tersebut, ada 217 layanan aplikasi publik yang masih aktif dan 69 layanan aplikasi publik yang tidak aktif. 

Diketahui, dari jumlah 217 tersebut ada 22 aplikasi layanan publik di bidang kesehatan, 27 aplikasi layanan publik bidang pendidikan, 5 aplikasi layanan publik di bidang kemiskinan, 4 aplikasi layanan publik pengaduan, dan 7 aplikasi layanan publik di bidang perizinan. Dari masing-masing bidang pelayanan tersebut terkumpul menjadi 65 aplikasi pelayanan publik yang masih aktif. 

“Nah, aplikasi yang tidak aktif ini kami matikan. Terus kemudian biar storage-nya (memori) itu bisa dimanfaatkan ya, jadi biar tidak menambah banyak aplikasi, itu kita bersihkan,” ujar Fikser. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih, beri Kesempatan Karyawan Memilih saat Pilkada

Selain itu, Fikser menjelaskan, dari 322 aplikasi tadi, Diskominfo Kota Surabaya juga menemukan 36 aplikasi berbasis website profil. Dari 36 website berbasis profil tersebut ada 32 aplikasi yang masih aktif dan 4 aplikasi tidak aktif. 

Cilegon dalam

“Jadi, dari jumlah 217 itu, kalau dikurangi 65, total ada 152 layanan aplikasi yang aktif. Dari 152 aplikasi ini, kita bagi lebih detail lagi, menjadi 123 aplikasi pelayanan administrasi pemerintahan dan 29 aplikasi pelayanan publik,” jelasnya. 

Dari 123 aplikasi pelayanan publik itu, disederhanakan lagi menjadi 5 item pelayanan publik. Yaitu pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, kemiskinan, pengaduan, dan perizinan. Setelah itu, semua pelayanan tersebut dijadikan satu ke dalam aplikasi “Wargaku”.

Baca Juga: Heri Koencoro Bos Rasa Sayang Grup, Pasangan Eri Cahyadi-Armuji Cocok Lanjutkan Periode Kedua

Begitu pula aplikasi pelayanan administrasi pemerintahan, juga diringkas menjadi beberapa bagian, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi “Kantorku”. Item pelayanan administrasi pemerintahan yang akan masuk ke dalam aplikasi Kantorku diantaranya, ada Layanan Pengawasan Internal Pemerintah, Layanan Kepegawaian, Layanan Perencanaan, Layanan Keuangan, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan sebagainya. 

Setelah seluruhnya digabung menjadi satu, nantinya Pemkot Surabaya hanya memiliki 2 platform aplikasi pelayanan publik, yakni Wargaku dan Kantorku. “Kita proses, kita punya waktu dengan Pak Wali tanggal 20 Februari (2024) besok akan kami harus paparkan prosesnya. Kemudian, kami akan menjadikan beberapa konsep, jadi semua aplikasi itu nantinya hanya tinggal dua aplikasi,” pungkasnya.ys

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru