Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

JAKARTA (Realita)- Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika sabu dan ganja skala internasional di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Tiga pelaku berhasil diamankan.

"Ketiganya ditangkap dari dua kasus berbeda. Kasus pertama, polisi menangkap dua orang berinisial NT dan NH," ujar AKBP Prasetyo Noegroho Kasat Narkoba Polresto Jakarta Utara kepada wartawan, Jum'at (26/1/2024).

Baca Juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono BeliĀ  Dengan Cara Patungan

Masih sambung keterangannya, dari tangan keduanya, diamankan sabu dengan berat total 84,86 gram dan ketamin seberat 86,16 gram. Barang haram tersebut merupakan jaringan Malaysia dan Batam dan rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Prasetyo merinci, pemeriksaan penyidik, mereka pemain lama. Jadi menyangkut dengan jaringan luar negeri, termasuk Malaysia dan Batam. Beraksi sejak kurang lebih dari tahun 2021.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi

Kasus kedua, pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial MJT. Dari tangan MJT didapatkan barang bukti seberat 6 kilogram. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta.

Cilegon dalam

"Yang ganja merupakan jaringan Aceh-Medan, dipasok menggunakan jasa ekspedisi paket. Sudah beberapa kali pengiriman termasuk di wilayah Jakarta Barat, Palmerah, Taman Sari, Cengkareng. Jadi bahan itu dipecahnya di sini, baru disebar ke wilayah barat," bebernya.

Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara

" Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ungkapnya.

Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru