Polres Ngawi Tangkap AG Saat Menyiapkan Amplop Untuk Menangkan Salah Satu Capres

NGAWI (Realita)- Satgas Anti Politik Uang Polres Ngawi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang warga berinisial AG, diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang di tengah masa tenang kampanye Pemilu 2024.

AG terjaring OTT disaat menyiapkan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu calon Presiden No. Urut 3 serta calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung

AG pun langsung digiring ke Mapolres Ngawi, kemudian dibawa ke Bawaslu Ngawi untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Selasa (13/2/2024) pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Bawaslu Cilegon Pemetaan Kerawanan Netralitas ASN

"Benar, Gakkumdu Ngawi mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian. Yang bersangkutan (pelaku) merupakan warga kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi," kata Gakkumdu Ngawi, Selasa (13/2/2024).

Cilegon dalam

Menurutnya, AG tersebut diamankan di rumahnya. Saat diamankan, terdapat amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Calon Presiden dan Caleg DPRD Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Bawaslu Madiun Terkesan Lemot Tangani Dugaan Money Politik Paslon Bonus

"Iya ditemukan amplop berisi uang serta spesimen surat suara. Jumlah amplop dan berapa nominal yang di dalamnya masih belum tahu. Amplop dan spesimen surat suara itu disimpan terpisah," kata dia.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru