Perkaranya Mangkrak, LBH Damar Indonesia Orasi di Depan Polrestabes Surabaya

SURABAYA (Realita)- Advokat Dimas Yemahura Alfarauq SH dari LBH Damar Indonesia bersama puluhan masyarakat melakukan aksi orasi di depan Polrestabes Surabaya, Rabu (21/2/2024). Aksi itu dilakukan karena perkara penganiayaan 
klienya seorang wanita berinisial DP berusia 29 tahun mangkrak.

Dalam orasinya, Dimas mengatakan ini terjadi karena terkait perhentian perkara atas laporan yang dilakukan sepihak oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menyikapi soal perkara penganiayaan.  "Kami hanya minta keadilan yang dilakukan kepada klien kami. Dimana, pada saat itu klien kami bisa menghadirkan saksi. Tapi sebelum saksi diperiksa perkaranya sudah dihentikan,"katanya.

Baca Juga: Sidang Ronald Tanur, Saksi Tunjukan Pesan Voice Note Dari Korban, Saya Dibanting-Banting

Selain itu dari pantauan di lapangan terpapang spanduk dengan tulisan 'usut tuntas'.

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Aksi Biadabnya Terekam CCTV

Saat disinggung apakah pihaknya sudah ditemui oleh pihak Polrestabes, Dimas mengatakan sudah ditemui, namun belum mendapatkan kepastian terhadap  perkara ini. "Kami sudah ditemui oleh Kanit Reskrim, Kanit Jatanras dan tim penyidik.  Harapannya, dengan aksi tadi kami bisa  ditemui oleh Kasatreskrim dan Kapolrestabes Surabaya. Jika jalan buntu, kami akan mengawal kasus ini hingga di Polda Jatim untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya. 

Sekedar informasi, berdasarkan LP/B/125/X/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim pada tanggal 02 Oktober 2022. Telah dilaporkan dugaan kejahatan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan ringan.

Baca Juga: Usai Video Pengeroyokan Viral, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi

Ini dilakukan oleh seorang laki-laki, yang diduga adalah teman dari Saudari TJ. Dalam LP tersebut disebutkan bahwa pelaku bisa dijerat dengan dalam pasal 335 KUHP dan 352 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru