Diperiksa Dokter, Kondisi Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga, Normal

PENAJAM- Inilah fakta terbaru kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang melibatkan satu orang siswa SMK sebagai tersangka.

Pada awal bulan Februari 2024 lalu, publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Sakit Hati, Siswa SMK Bantai Satu Keluarga, 5 Tewas dan Dua di Antaranya Jasadnya Diperkosa

Tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut merupakan siswa SMK, yang juga merupakan mantan kekasih salah satu korban.

Terbaru, polisi telah merilis hasil tes kejiwaan tersangka, yang sebelumnya diduga memiliki gangguan.

Melansir Antara, Polres Penajam Paser Utara mengatakan JND (17), tersangka pembunuhan satu keluarga di Kaltim tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam, Sabtu, (24/2/2024).
 
Dian Kusnawan mengatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jd dan keluarga korban.

Sebuah video beredar di media sosial menunjukkan kondisi terkini siswa SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di Kalimantan Timur.

Video yang diduga menunjukkan kondisi JND (17) itu, memperlihatkan raut muka pelaku yang ketakutan dari dalam sel.

JND tampak duduk di pojokan sel sambil menunduk mendengar seruan dari napi lain.

Baca juga: 5 Fakta Siswa SMK Bunuh Sekeluarga di Kaltim, JND Juga Rudapaksa Ibu dan Kakak, Pakai Alibi Saksi

"Woy," teriak perekam video buat J sempat nengok.

Baca Juga: Sekeluarga Ditemukan Tewas di Muba, Sumatera, Diduga Korban Pembunuhan

Sementara itu beredar juga sebuah foto yang memperlihatkan wajah J.

Tampak J memelas ketika wajahnya dipotret.

"Gaada kata kasihan, dia aja tega bunuh manusia,"

"Napi lain 'welcome to the jungle',"

"Siap-siap ye kamu,"

Baca Juga: Sekeluarga Dibantai Pembunuh Bayaran, 3 Tewas

Diduga, JND merasa sakit hati karena hubungannya dengan sang pacar harus kandas.

Tak hanya membunuh, JND juga sempat merudapaksa ibu dan anak perempuan yang menjadi korbannya.

Pembunuhan sadis itu dilakukan J di rumah korban pada, Selasa (6/2/2024) dini hari sepulang pelaku mabuk bersama temannya.

Adapun aturan hukum yang akan menjeratnya adalah pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru