Kasus Penganiayaan Berat Yuwanda Bergulir, PH: Kita Minta Keadilan 

BANDAR LAMPUNG (Realita)- Terdakwa Alfian Stefani didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Neli Asri, terdakwa Alfian Stefani didakwa Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Terdakwa Alfian Stefani didakwa dalam persidangan terkait perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban bernama Yuwanda mengalami luka berat.

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” kata JPU dalam surat dakwaannya, pada Rabu (28/2/2024).

Insiden ini terjadi pada Kamis dini hari, tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 01.25 WIB.

Korban Yuwanda (50), keluar rumah untuk bekerja bertugas rutin menjaga keamanan ruko yang ada di wilayah Telukbetung Utara, Bandarlampung. Saat korban keluar menggunakan sepeda motor, di Jalan Diponegoro dari arah Tanjungkarang ada tiga kendaraan motor bebek dengan knalpot suara besar berjalan beriringan.

Saat itu, korban yang keluar dari Jalan Batu Gajah salah satu pelaku hampir menyerempet korban dan korban spontan menarik rem agar tidak terjadi kecelakaan.

Kemudian tiga motor dengan berboncengan berjumlah enam orang tersebut sempat marah kepada korban sehingga langsung mencabut parang dan menyerangnya korban.

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Saat itu, korban seketika melarikan diri ke arah halaman parkir Voltage Spa dan para pelaku terus mengejar dirinya hingga sampai pada sudut halaman pelaku menebaskan parang dengan membabi buta mengenai pergelangan lengan sebelah kiri korban hingga nyaris putus.

Cilegon dalam

Terpisah, Penasehat Hukum keluarga korban Yuwanda, M. Dio Anugraha S.H dan kawan-kawan dari kantor BE-I Law Firm, menyatakan siap memperjuangkan hak Yuwanda sebagai korban penganiayaan berat.

"Kami akan kawal perkara ini, agar hukum benar-benar ditegakkan, dan korban mendapat keadilan," ujar Dio kepada wartawan.

Masih sambung kata Dio,kita minta hukuman yang paling maksimal.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

Dan menurutnya,hukuman restitusi pengganti, rasanya belum cukup, karena tidak dapat menggantikan cacat tangan dari korban Sdr. Yuwanda sebagai klien kami tersebut," ungkapnya.

Waktu yang sama, Yunizar Akbar S.H selaku Direktur BE-I Law Firm sekaligus kakak kandung korban menyatakan siap mengawal hingga sidang vonis.

"Kami meminta dihukum seberat-beratnya, karena adik kandung saya cacat, tangannya tidak berfungsi lagi, dan kami juga sedang mempersiapkan untuk menggugat restitusi kepada pelaku," tegasnya.(Irvan)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru