Kota Lengkap Cilegon: Kota Pertama di Banten yang Terdaftar Secara Resmi

CILEGON (Realita)- Kota Cilegon di tahun 2024 ini akan meraih predikat sebagai kota lengkap pertama di Provinsi Banten. Kabar gembira ini diumumkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Sudayanto, melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiyat Awaludin.

Menurut Yayat, status kota lengkap berarti seluruh wilayah, mulai dari desa, kecamatan hingga kota, telah terpetakan dan terdata secara resmi di BPN. Keputusan ini merupakan hasil dari pemetaan tanah yang telah terdaftar secara menyeluruh, sebuah langkah monumental dalam upaya meningkatkan ketertiban administratif.

Baca Juga: Kehadiran Satpol PP Kota Cilegon, Diapresiasi Kepala Sekolah SMKS Yabhinka

“Tahun ini Cilegon akan menjadi kota lengkap pertama di Banten. Surat Keputusan (SK) sudah dibahas, tinggal menunggu penandatanganan,” ungkap Yayat, Jumat (1 Maret 2024).

Yayat menjelaskan bahwa konsep kota lengkap sejalan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan target ambisius, yaitu tersertifikatnya 120 juta bidang tanah pada tahun 2024.

“Setelah Cilegon, mungkin akan menyusul Kota Tangerang dan daerah lainnya,” tambahnya.

Meskipun menghadapi tantangan, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM), BPN Banten berkomitmen mencapai target lebih dari 140 ribu bidang tanah tersertifikat pada program PTSL tahun 2024. Sebuah lonjakan dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon Sambangi Apel Upacara di SMKS Yabhinka

“Rintangan pasti ada, terutama dalam hal SDM. Namun, kami telah merencanakan program PTSL ini dengan matang, sehingga pelaksanaannya dapat terus berlanjut,” terangnya.

BPN terus melakukan inovasi dalam pelayanannya, seperti membuka Klinik PTSL khusus melayani masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari program prioritas strategis nasional. Selain itu, BPN juga aktif dalam penjemputan bola dengan turun langsung ke lingkungan masyarakat.

“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, masyarakat hanya dikenai biaya Rp150 ribu untuk materai, tanpa biaya operasional lainnya. Jika ada biaya lain, pastikan bukan berasal dari kantor pertanahan,” tegasnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Saksikan Kirab dan Festival Budaya Kota Cilegon

Yayat juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki aset tanah yang belum bersertifikat untuk segera mendaftarkannya. Caranya dapat melalui pihak desa atau langsung ke kantor pertanahan terdekat. Dengan sertifikat aset, pemiliknya akan mendapatkan jaminan hukum yang kuat.

“Kami sebagai pelayan masyarakat siap membantu, agar bidang tanah terdaftar sesuai dengan visi Pemerintah Republik Indonesia,” pungkasnya.

Dengan langkah progresifnya, Cilegon semakin menegaskan eksistensinya sebagai kota lengkap pertama di Banten. Pemetaan tanah secara menyeluruh melalui program PTSL menjadi tonggak bersejarah, memberikan dampak positif dalam pengelolaan administratif dan hukum tanah.hms

Editor : Redaksi

Berita Terbaru