Polda Jatim Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

SURABAYA (Realita)-  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengamankan satwa dilindungi dari para pelaku perdagangan ilegal. MIH warga Surabaya, ditangkap lantaran tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk memiliki, memelihara, menyimpan dan menjualbelikan satwa yang dilindungi.

Dari tangan MIH Polisi mengamankan 162 ekor Labi-labi moncong Babi atau dengan bahasa latin Carettochelys insculpta dalam keadaan hidup.

Baca Juga: Polda Jatim bersama Pertamina dan UPTD Metrologi Surabaya, Memastikan SPBU di Surabaya Aman

Selain MIH. Di Kabupaten Gresik, Polisi juga menangkap MKP. Dari tangan MKP polisi mengamankan 1192 ekor Labilabi Moncong Babi dalam keadaan hidup, 2 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dalam keadaan hidup dan satu ekor burung Tiong Emas dalam keadaan hidup.

Tersangka MKP juga diketahui telah terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka mendapatkan satwa dilindungi itu dari Papua.

Baca Juga: Laporannya Di-SP3 Dua Kali, David Praperadilan-kan Polda Jatim

"Jadi tersangka ini ke Papua, kemudian mencari sumber-sumber untuk mendapatkan barang ini sebanyak 162 ekor. Adapun harganya pada saat beli di Papua seharga 80 sampai 90 ribu rupiah per ekor, kemudian di jual antara 130 sampai 200 ribu rupiah per ekor," jelasnya Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, saat konferensi pers pada Kamis (7/3/2024) di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama. Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada cela bisnis disitu, walaupun itu dilarang dan tersangka sampai 5 kali tertangkap Polisi.

Baca Juga: Bikin Konten Memperbolehkan Bertukar Pasangan, Gus Samsudin Jadab Jadi Tersangka

Sementara, untuk tersangka MKP juga pernah berproses hukum dengan BKSDA Jawa Timur, setelah keluar tersangka masih tetap melakukan perdagangan satwa dilindungi dan saat ini ia ganti berurusan dengan Polda Jatim.

"Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Disitu diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah," pungkasnya.dos/ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru