Maling Sarang Burung Walet Diamankan Warga

TAPIN- Polres Tapin berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku pencurian sarang burung walet di Kecamatan Lokpaikat.

Tiga sekawan yang diamankan tersebut berinisial FD (43), AD (45), dan SR (42).

Baca Juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Angkinang di Hulu Sungai Selatan.

Pencurian terjadi pukul 21.00 Wita, Selasa (5/3), di Jalan Melati Bitahan Dalam, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga.

"Awalnya beberapa warga setempat mencurigai ketiga pelaku yang mondar-mandir di sekitar sarang walet," papar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Plt Kasi Humas AKP Agung Setiawan, Rabu (6/3).

Atas kecurigaan itu, kemudian warga saling berkoordinasi, sebelum menghubungi anggota Polsek Lokpaikat.

Setelah didatangi bersama polisi, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah

Namun mereka tidak bisa berlari terlalu jauh.

Cilegon dalam

"Sekitar pukul 22.30 Wita, ketiga pelaku berhasil ditemukan oleh warga dan kemudian diamankan anggota Polsek Lokpaikat," jelas Agung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 kaki sarang burung walet, 1 sarung pisau, dan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Baca Juga: Wartawan Jadi Korban, Mesin Pompa Air Raib di Perumahan Alghoni

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Sedangkan para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tapin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Agung.tp

Editor : Redaksi

Berita Terbaru